KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Iskawati (38) terdakwa pembunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pacaranya ini, dipastikan akan mendekam dipenjara lebih lama lagi.
Bayu Isdyatmoko, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan vonis 78 bulan atau 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut hakim, Tak ada hal yang dapat membenarkan perbuatan biadab terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum. Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Vonis itu dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ujar Hakim Bayu saat membacakan amar putusannya, Rabu, (16/2).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh JPU, terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara.
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki kesempatan 7 hari untuk menempuh upaya hukum.
Kasus pembunuhan ini bermula dari terdakwa yang mempunyai hubungan asmara dengan saksi Hendra Sidharta.
Saat itu lah, hubungan haram terjadi dan membuat ia hamil diluar nikah. Merasa resah dengan kehamilannya, terdakwa berniat untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat penggugur kandungan yang dibeli terdakwa di gang Dolly.
Usai minum obat tersebut, perutnya kaku dan mengeras hingga akhirnya melahirkan anak di closet (WC). Panik dengan kelahiran bayi ini, terdakwa pun membuangnya dibelakang tempat kerjanya di Ruko Segi Delapan Blok C 808 Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar