KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan jilid II dugaan korupsi dana hibah Kadin ternyata mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi tersebut.
Penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan bukti kuat, jika sebagian dari hasil rampokan uang negara itu, dipakai Kadin Jatim untuk membeli saham di Bank Jatim.
Saham bernama Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim itu dibeli sebesar Rp 5 milliar.
Saham IPO tersebut dibeli menggunakan nama perorangan, yakni La Nyala Mattaliti, Ketua Kadin Jatim.
"Yang jelas, karena adanya temuan itulah, kami melakukan penyidikan jilid II,"ujar Dandeni usai melihat persidangan praperadilan yang diajukan Diar Kusuma Putera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).
Dijelaskan Dandeni, kendati pembelian saham tersebut menggunakan uang negara (dana hibah), tapi nyatanya tidak ada laporan yang jelas atas pembelian dan keuntungannya. "Intinya ada penyimpangan, itu yang sekarang kami dalami,"terangnya.
Terkait praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera atas penyidikan intitusinya, Dandeni mengaku optimis gugatan itu akan ditolak hakim. "Kalau diterima, ya patut dipertanyakan,"pungkasnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar