KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tosan, korban kasus penganiayaan yang dilakukan mafia tambang pasir ilegal didesa Selok Awar-Awar Lumajang akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Dia dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa, diantaranya Kades Hariyono dan Mat Dasir.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin, Aktifis tambang ini mengaku saat itu dirinya dianiaya dengan menggunakan berbagai alat dan benda, mulai dari bambu, batu, cangkul, bahkan hingga senjata tajam celurit. "Saya tiba-tiba dipukuli,"jelasnya.
Hakim Jihad lantas bertanya dibagian tubuh mana saja celurit itu dihujamkan oleh para anggota tim 12 saat menganiaya dirinya. "Banyak pak, celurit itu mengenai badan, kepala, dan bagian tubuh saya yang lainnya," terangnya.
Namun anehnya hujaman celurit berkali-kali dari tim 12 ternyata tidak bisa menghabisi nyawa Tosan. Hakim Jihad pun sampai dibuat bingung dengan pengakuan Tosan tersebut. "Bagian ujung celurit yang lancip yang dipakai untuk menghabisi saya saat itu," terang Tosan.
Kebingungan hakim Jihad tak berhenti disitu saja, kepada Tosan, hakim Jihad lantas bertanya mengapa dirinya bisa selamat dan tetap hidup meskipun sudah dianiaya dengan menggunakan celurit. "Ya saya tidak tahu pak hakim, mungkin itu kuasa Allah," kata Tosan kepada hakim Jihad.
Selain Salim Kancil, Tosan juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tim 12. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Tosan dan Salim Kancil melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir. Dalam kasus ini, Tosan masih bisa diselamatkan, sementara Salim Kancil tewas seketika dianiaya oleh tim 12. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar