Kamis, 18 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis anti tambang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2). Dalam berkas dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Sebelum membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin bahwa dalam dakwaan, Haryono bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus. "Mohon maaf majelis, kali ini terdakwa Haryono didakwa dengan dua pasal yaitu pasal illegal mining (penambangan ilegal) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata jaksa Naimullah kepada hakim Jihad.

Dalam surat dakwaan, jaksa Naimullah menerangkan, terdakwa Haryono dijerat dengan Pasal 158 sub-Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut dijeratkan karena terdakwa dinilai telah melakukan pertambangan pasir illegal untuk diperjual-belikan. "Padahal terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir besi," katanya.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dalam kasus ini, terdakwa dinilai telah mencuci uang hasil tambang pasir besi ilegal di Lumajang. Terdakwa melakukan penambangan ilegal dan uangnya untuk membeli sejumlah harta benda.

Pada persidangan sebelumnya, dalam berkas yang berbeda, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya tewas," katanya.

Selain terdakwa Haryono, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing. "Kami hari ini total menyidangkan sebanyak 35 terdakwa," bebernya.

Persidangan kasus ini berlanjut ke pembuktian, para terdakwa yang didampingi masing-masing pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan. Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Diduga Haryono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive