KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan mulai gerah dengan ulah penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya, yang tak kunjung melimpahkan berkas perkara narkoba dengan tersangka Yoyok.
Yoyok adalah pemasok sabu 50 Kg ke Aiptu Abdul Latief yang telah diganjar pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejaksaan pun berjanji akan mengambil sikap sesuai kewenangannya, dengan bersurat resmi ke Kapolrestabes Surabaya, menanyakan alasan tidak segera dilakukan tahap I kasus ini.
"Kita punya hak menanyakan kasus ini, dan senin besok akan kita kirimkan P17, karena sejak SPDP dikirim penyidik sebulan lalu, tapi sampai sekarang, berkasnya belum ditahap satu kan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2).
Dalam kasus ini, Yoyok tidak ditahan, lantaran menjadi terpidana dalam kasus serupa dan sedang menjalani hukuman di LP Nusakambangan.
Status tersangka Yoyok merupakan buntut dari ditangkapnya Aiptu Abdul Latief, Oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Sedati, Indri Rahmawati dan Tri Diah Torissiah alias Susi
Sabu seberat 50 kg itu distribusikan Yoyok melalui Susi, Selanjutnya Latief dan Istri siri-nya yakni Indri Rahmawati yang menjual.
Barang haram berbentuk kristal putih itu ditemukan Polisi di rumah kost Indri Rahmawati dikawasan Pasar Wisata Sedati Sidoarjo, dengan berat yang sudah berkurang 37 Kg.
Dari penjualan, Latip dan Indri mendapat upah dari Yoyok, sebesar Rp 50 juta.
Latip dan Indri pun dijatuhi hukuman mati oleh Hakim PN Surabaya, sedangkan Susi masih proses persidangan, Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan mati terhadap wanita residivis ini.
"Anak buahnya saja dihukum mati, apalagi bosnya,"pungkas Kajari Surabaya, Didik Farkhan. (Komang)
Sabtu, 20 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar