KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Hukum Kodam V/Brawijaya (Kakumdam V/Brawijaya) Kolonel Chk Mokhamad Ali Ridho. S.H. M.Hum. sebagai narasumber pada acara yang bertajuk Lontong Balap di Radio RRI Pro 4, Kamis (18/02/16). Acara yang dikemas dengan santai dan interaktif antara pendengar dan narasumber tersebut dipandu oleh Ibu Wuri Handayani sebagai pembawa acara dengan mengambil topik “Pengamanan Aset Negara”.
Kakumdam mengawali penjelasannya dengan menjelaskan bahwa yang termasuk Aset Negara di lingkungan TNI yaitu berupa tanah beserta bangunannya yang menjadi tempat tinggal Prajurit atau disebut asrama. Selanjutnya dijelaskan juga tentang peraturan bagi siapa saja yang berhak menempati Rumah Dinas, dimana Rumah Dinas tersebut harus ditempati oleh personel yang berdinas di lingkungan instansi itu. Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Pemerintah selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2005, jelas Kolonel Chk M. Ali Ridho.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan ketentuan dalam Rumah Dinas dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, Golongan I yaitu Rumah Negara yang diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya, maka harus menempati rumah tersebut (Rumah Jabatan), Golongan II yaitu Rumah Negara yang mempunyai hubungan tidak dapat dipisahkan dari suatu Instansi dan hanya disediakan untuk dihuni oleh Anggota, apabila telah berhenti atau pensiun dikembalikan kepada Negara, Golongan III yaitu Rumah Negara yang tidak termasuk dalam Rumah Negara Golongan I dan II yang dapat diperjual belikan.
Disela - sela penjelasan yang diutarakan oleh Kakumdam, ada 4 (empat) penelpon dimana salah satu penelepon bernama Ibu Neti dari Surabaya. Ibu Neti menyampaikan bahwa dia merasa heran apabila tentara selama berdinas kenapa tidak punya rumah, “Anggota TNI rata - rata punya rumah cicilan, kalau sampai dengan pensiun tidak punya rumah kok saya heran”, jelasnya. Karena kebetulan Ibu Neti memiliki anak sebagai prajurit, dia juga menanyakan apakah dana Pepabri dapat diambil dalam bentuk uang karena anaknya telah memiliki rumah.
Dari pertanyaan tersebut, Kakumdam menjelaskan apa yang disampaikan Ibu Neti itu benar adanya, karena dari awal menjadi anggota TNI telah dipotong dari gaji yang digunakan untuk TWP (Tunjangan Wajib Perumahan). Sehingga nantinya pada akhir - akhir masa dinas (pensiun) dana tersebut dapat diambil baik berbentuk perumahan maupun dalam bentuk uang. TWP tersebut dapat diambil bukan hanya pada saat pensiun, namun pada saat pertengahan dinaspun dana tersebut dapat diambil. Sejak awal Negara, dalam hal ini TNI telah mempersiapkan untuk menyongsong hari tua.
Diakhir acara Kolonel Chk M. Ali Ridho menghimbau kepada seluruh Prajurit agar memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini TNI yaitu berupa Fasilitas TWP dan Asabri sehingga mejelang masa - masa pensiun telah memiliki rumah pribadi sehingga Rumah Dinas tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, pungkasnya. (arf)
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar