KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine ( Shabu ) seberat 1.595 gram
Aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku berjenis perempuan dengan inisial Ds (38) dan Sas (35) dari warga negara Indonesia adalah dengan cara menyembunyikan barang Methamphetamine ( Shabu ) di pakaian dalam ke dua pelaku dengan menggunakan pesawat air asia XT - 325 di Internasional Bandar Udara Juanda Kamis 4 Februari 2016 dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya.
" Modus yang dilakukan oleh ke dua pelaku dengan cara menyembunyikan Methamphetamine (shabu) di pakaian ." kata Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Juanda, Kamis (11/2/2016).
Iwan menambahkan, setelah dicurigai. kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, alhasil dari pemeriksaan menggunakan narcotest,diketahui pelaku membawa bungkusan plastik berisi kristal putih dan kuat dugaan barang tersebut adalah Methamphetamine (Shabu).
" Setelah kita lakukan body search ( pemeriksaan badan ) ternyata petugas menemukan Methamphetamine (Shabu) terhadap Ds seberat 790 gram,dan Sas menyembunyikan Methamphetamine seberat 805 gram." Ujarnya.
Upaya penggagalan penyelundupan Narkotika berkat kerja sama yang dilakukan oleh pihak di jajaran terkait.
" Dengan kerja sama dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.TMP Juanda Jawa Timur 1, Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Surabaya, BNN Nasional, BNN Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda dan Lanudal, Pom Al serta PT.Angkasa Pura 1." Terangnya.
Ditempat yang sama AKP.Aris Josco selaku Penyidik Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN. Pusat menambahkan,Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku perempuan tersebut,dengan sengaja membawa barang haram,akan dikenai hukuman berat sesuai penggolongan.dengan pelanggaran Undang- undang No.35 Tahun 2009 ancaman hukumannya seumur hidup atau denda maksimal 10 miliar
" Ke dua pelaku terancam hukuman mati,pidana seumur hidup atau kurungan 20 tahun denda 10 miliar,dikarenakan membawa barang terlarang melebihi 5 gram." katanya.
Aris menambahkan, Hukuman terhadap ke dua pelaku,sudah ditentukan oleh aturan Undang- undang kepabeanan yang telah diatur.
" Sudah ditetapkan di Undang- undang kepabeanan No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana paling sedikit 1 ( satu ) tahun dan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000 ." Pungkasnya. (Adji)
Kamis, 11 Februari 2016
Home »
Metropolis
» KANTOR BEA CUKAI JUANDA GAGALKAN NARKOTIKA SEBERAT 1.595 GRAM
0 komentar:
Posting Komentar