KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses penyidkan yang cukup singkat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan logistik fiktif saat pelaksanaan Pemilu 2014.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Anton Yuliono yang menjabat sebagai PPSPM (pejabat penanda tangan surat perintah membayar) di KPU Jatim, Achmad Suhari bendahara, Fahrudi, perantara proyek, Ahmad Sumariyono, konsultan dan Nanang Subandi, rekanan KPU.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat perintah penyidikan: Nomor: 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Pebruari 2016.
“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan penyidik,"terang Didik saat dikonfirmasi, Rabu (24/2)
Penetapan status tersangka ini sendiri berdasarkan peranan masing-masing pihak. Seperti penetapan status tersangka pada rekanan KPU. Dalam kasus ini, rekanan dianggap memiliki peranan sebagai media untuk menampun uang hasil korupsi hingga kemudian dikembalikan lagi ke oknum KPU. “Jadi rekanan ini yang dipinjam bendera perusahaannya untuk proyek fiktif,” ujar Didik.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menemukan ada kerugian uang negara sebesar Rp 7 miliar dalam pengadaan logistik Pemilu 2014 di Jawa Timur.
Proyek fiktif itu berupa pengadaan lembar formulir C dan D, ketika pelaksanaan Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sedangkan, Modus yang digunakan yaitu KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar