Pages - Menu

Halaman

Kamis, 25 Februari 2016

Komisi Yudisial Periksa Pelapor Hakim PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) Surabaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melaporkan adanya pelanggaran etika profesi hakim saat menyidangkan perkara penipuan yang menjerat Advokat Hairanda Suryadinata sebagai pesakitan.

Tiga hakim tersebut adalah, Manungku Prasetyo (Ketua Majelis), Sri Herawati dan Sukadi (Keduanya Hakim Anggota).

Saat dikonfirmasi di Kantor KY Penghubung Jatim di Jalan Ngagel Jaya Tengah III/8 Surabaya,  Mulyanto mengaku pengaduan tersebut dilayangkan tiga bulan lalu. "Sekarang ini saya beserta istri dan anak saya diperiksa KY,"terang Mulyanto, Kamis (25/2).

Saksi pengadu ini merasa tak puas, lantaran hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan ringan terhadap terdakwa Hairanda, yang menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa 1,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, perkara pidana Nomor 312/Pid.B/2014/PN.SBY disidangkan melebihi dari batas waktu sewajarnya, yakni 8 bulan dengan 25 kali persidangan.

Bahkan pembacaan amar putusan vonis-nya pada 02 September 2015 lalu juga disoal, Pasalnya dibaca diluar jam kerja. "Alasan itulah, saya melaporkan majelis hakim ke KY, karena saya merasa putusan itu belum memenuhi rasa keadilan,"terangnya.

Terpisah, Komisioner KY Penghubung Jatim, Ubed Bagus Razali membenarkan pemeriksaan tersebut. "Saksi pelapor diperiksa oleh tim dari KY Pusat,"ucap Ubed, Komisioner KY Penghubung Jatim Kamis (25/2).

Apabila laporan dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Maka KY RI akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk sanksi sedang dan ringan.

"Untuk sanksi berat yang menjatuhkan adalah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) , yang terdiri dari empat anggota dari Komisioner KY RI dan tiga anggota dari Hakim Agung,"terangnya.

Diakui Ubed, Sepanjang bulan Januari hingga  Februari 2015, pihaknya telah menerima puluhan pengaduan  masyarakat di Jatim.  "Ada 43 laporan yang masuk ke kami, sedangkan untuk pemeriksaan saksi Mulyanto, laporannya bulan Oktober 2015,"jelasnya diakhir konfirmasi.

Terpisah, Hakim Manungku Prasetyo tak hanya sekali dilaporkan ke Komisi Yudisal. Manungku juga pernah dilaporkan Advokat Alexander Arief.

Saat itu, Alexander memergoki Hakim Manungku sedang makan bersama lawan perkaranya, yakni Advokat Amos Taka di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo, pada 9 Februari 2015 lalu.

"Semua saksi sudah diperiksa KY, termasuk saya. Tapi sampai sekarang apa sanksi nya juga nggak jelas, apakah sudah turun atau belum,"terang Alexander Arief saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (25/2).

Sementara saat akan dikonfirmasi, hakim Manungku enggan menemui wartawan. "Kata Pak Manungku, besok saja,"ucap stafnya pada sejumlah wartawan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar