KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Johan Sutedja alias Go Siau Han bernasib mujur, meski terbukti menjadi bos judi toto gelap (togel), tapi pria keturunan cina ini dihukum ringan.
Tak hanya itu, Persidangan yang digelar diruang sari, Rabu (10/2) ini terlihat kilat. Setelah Jaksa Deris Andriani menuntut 6 bulan penjara, Sigit Purwoko selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini langsung menjatuhkan vonis.
Johan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya.
Tak ayal, ringannya hukuman itu langsung disambar terdakwa Johan dan menandatangani berita acara putusan sebagai tanda menerima vonis hakim.
Usai persidangan, Jaksa Deris Andriani memilih bungkam saat dikonfirmasi apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu 25 Oktober 2015 pukul 18.30 Wib. Terdakwa menerima setoran orderan dari Usman dan Acek melalui SMS. Untuk sekali putaran, terdakwa bisa meraup keuntungan Rp2,5 juta. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar