KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengungkap dalang dibalik pengadaan fiktif logistik Pemilu 2014 ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim nampaknya bakal mengalami kendala.
Setelah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus hilangnya uang negara sebesar Rp 7 miliar, Rabu (24/2) kemarin, Kini penanganan penyidikan kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ada apa?.
Padahal, penyidikan kasus tersebut sudah mendapat restu dari Kajati Jatim, Elieser Sahat Maruli Hutagalung. Lantas apa alasannya hingga penyidikan ini ditarik Kejati Jatim, apakah akan dikembangkan atau sengaja ada upaya penyelamatan terhadap calon tersangka lainnya.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pengalihan penanganan kasus tersebut sehubungan dengan pengembangan kasus di seluruh Jawa Timur. Kendati demikian, penyidik Kejari Surabaya tetap dilibatkan dalam pengembangan kasus ini.
“Karena mau dikembangkan di seluruh Jatim, maka pengusutan kasus ini (KPU Jatim) akan dilakukan Kejati Jatim,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengiyakan hal itu. Dandeni mengaku, karena yang diusut merupakan KPU Provinsi Jatim, maka Kejati akan mengembangkan sampai wilayah Jawa Timur. “Karena sudah mencakup Provinsi Jatim, otomatis kami (Kejati, red) akan meneruskan pengembangan kasus ini,” jelas Dandeni.
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto juga membenarkan pengambilan alih kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Selanjutnya, penyidik Kejati Jatim tetap menggandeng tim penyidik dari Kejari Surabaya. Karena cakupan wilayah hukum se Jatim, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim guna penambahan ruang gerak Kejari Surabaya
“Hari ini (kemarin) diterbitkan SP penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Khusus untuk kasus ini, nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim, supaya Kejari Surabaya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan di luar Kota Surabaya,” jelas Romy.
Menyoal tentang kejelasan tersangka kasus ini, Romy mengaku tidak ada yang berubah dari penetapan tersangka sebelumnya. Sebab, tujuan SP penyidikan baru ini hanyalah sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang disidik Kejari Surabaya dan selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dari para tersangka. “Selanjutnya akan proses pemberkasan,”ujarnya.
Apakah pemeriksaan tersangka diambil alih sepenuhnya oleh Kejati, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Muara Tebo, Jambi ini mengaku hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, Romy menegaskan, pada pengusutan kasus KPU Jatim, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim mupun di Kejari Surabaya.
“Kan timnya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Jadi pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim maupun di Kejari Surabaya,” ungkap Romy.
Seperti diketahui, Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Anton Yuliono selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSMP) di KPU Jatim, Achmad Suhari selaku bendahara, Fahrudi selaku perantara proyek, Ahmad Sumariyono selaku konsultan dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat perintah penyidikan: Nomor: 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Pebruari 2016.
Kasus ini bermula saat KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar