KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Fakta baru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 lalu.
Setelah ketahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggarong uang negara dengan dalih pengadaan lembar formulir C dan D itu, akhirnya mengembalikan hasil garongnya sebesar Rp 600 juta. Hal itu dibenarkan penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Feri Rahman.
"Mereka menyetorkan langsung ke Kas Negara,"terang pria berpangkat Ajun Jaksa saat dikonfrimasi,Minggu (14/2).
Kasus ini terkuak setelah Kejari Surabaya menerima pengaduan dari masyarakat. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan pengadaan fiktif pencetakan lembar formulir C dan D saat pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2014 lalu.
Mereka bekerjasama dengan Lima Perusahaan percetakan asal Surabaya dan Jogja.
Uang tersebut berasal dari APBN Tahun 2014. KPU Jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar