KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Manager Club Deluxe, Mahmud Subriyono segera menghadapi tuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lantaran diduga telah menjadi perantara pelacuran atau mucikari terhadap dua anak buahnya yakni LN dan dan WN yang bekerja sebagai purel atau escort lady di Club Deluxe.
Sebelumnya, oleh jaksa Sri Apritini dan Djuwariyah, terdakwa Mahmud didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atai kebiasaan.
Juncto pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian.
Serta didakwa melanggar pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan tersebut diatas.
Rahmat Hary Basuki, Jaksa yang menyidangkan perkara ini, irit berkomentar tentang kasus pelacuran yang membelit Mahmud. Meski berdalih bukan perkaranya, namun jaksa pria bertubuh tinggi ini kerap menyidangkan perkaranya."Saya memang yang menyidangkan tapi perkara ini punya Bu Apritini,"Jelasnya di PN Surabaya, Senin (1/2).
Kendati demikian, jaksa yang kerap disapa Hari ini membeberkan blak-blakan terkait pelaksanaan pembacaan surat tuntutannya. "Bukan besok mas, dua minggu lagi karena belum siap,"sambungnya.
Saat ditanya alasan tidak ditahan dan adanya perlakuan istimewa dari institusi Adhyakasa, Hari tak bergeming dan hanya tersenyum."Silahkan tanya ke jaksanya,"pungkasnya sambil tertawa kecil.
Mahmud ditangkap Direskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu , setelah lebih dulu menangkap dua anak buahnya LN dan WN yang sedang diboking oleh pria hidug belang berinisal SN dan YTN dihotel Cosmo Jalan Embong Malang Surabaya.
Sebelum menikmati tubuh dua purel itu, SN dan YTN terlebih dulu membayar jasa plus-plusnya ke kasir club deluxe.
Tarif LS Rp 2.640.000 sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari boking out itu, manajemen club deluxe mendapat bagian sebesar 50 persen.
Selain Mahmud, kasus ini juga melibatkan Mami Lusia Ningsih, Mami Natali, dan Papi Mulyono. Namun sayang, tidak lama ditangkap, Mami & Papi Club Deluxe dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 12.828.757. 1 (satu) bendel billing Booking Out No. meja : 828, 1 (satu) bendel billing Full Booking Meja 829, 1 (satu) buku Laporan Kasir, 1 (satu) buku Catatan Tamu, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 7 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Hotel Cosmo tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) buah Kondom telah terpakai, 1 (satu) buah Celana Dalam, 1 (satu) buah BH.
Kendati demikian, sejak kasus ini diungkap Polisi hingga diKejaksaan dan Pengadilan, Mahmud tak pernah merasakan pengapnya udara penjara. Pasalnya, status penahanan Mahmud dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Mahmud pun masih melenggang bebas. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar