KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Jatim akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2).
Lima terdakwa yang terdiri dari Subandi, Ade Agung dan Kamal Kombang (PNS KPU Jatim), Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko (Pegawai Honorer di KPU Jatim) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Perkara ini disidangkan oleh Isjunaedi, selaku ketua majelis hakim, sedangkan surat dakwaan dibacakan oleh dua jaksa dari Kejari Surabaya, Yakni Jolvis Samboe dan Demy Febriana
Kelimanya disidangkan secara bergantian, dakwaan terdakwa Subandi dibacakan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk Ade Agung, Kamal Kombang, Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko.
Keempat terdakwa melalui masing-masing pengacaranya mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Sementara, terdakwa M Edy Sunarko mengaku tidak menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi kasusnya. Dia mengaku akan maju sendiri menghadapi nasalah hukumnya. "Saya gak pakai pengacara pak, maju sendiri saja,"ucap terdakwa saat ditanya Hakim Isjunaedi.
Tapi pendirian itu berubah, setelah Hakim Isjunaedi menerangkan pada terdakwa Edi jika ancaman hukuman kasusnya ada ancaman minimalnya, yakni 2 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara. Dia pun langsung mengaku akan mencari pengacara.
"Tapi surat dakwaannya tetap dibacakan ya,"kata Hakim Isjunaedi yang disambut anggukan kepala terdakwa Ilham sebagai tanda mengerti.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Edi mengaku keberatan, karena dia hanya mendapat 3 persen dari perbuatannya. Namun hal itu ditolak hakim Isjunaedi karena masuk materi pokok perkara. "Kami minta saudara tidak mengajukan eksepsi saja dan jangan mempersulit persidangan,"ucap Hakim pada terdakwa Edy.
Para pengemplang pajak ini didakwa pasal berlapis, Mereka dijerat melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Lima tersangka ini menggelapkan pajak saat hajatan pemilihan gubernur (pilgub) 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir.
Sebenarnya pajak PPh dan PPn sebesar Rp 2,1 miliar ini telah dipungut oleh Bendahara Hibah KPU Jatim, Asmurijono. Asmurijono kemudikan menugaskan tersangka Ade Agung untuk membayarkan ke Bank Jatim. Tapi Ade Agung tidak menjalankan tugas itu.
Ade Agung memang datang ke Bank Jatim sambil membawa uang pajak. Tapi uang ini diberikan kepada tersangka Edy Sunarko di loby Bank Jatim. Uang ini kemudian diberikan kepada tersangka Ilham Hardiono atas perintah tersangka Kamal Kombang dan tersangka Subandi.
Agar perbuatan ini tidak terendus, Edy Sunarko membuat Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-PPh fiktif yang sudah ada validasi dari Bank Jatim.
"Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar yang telah dibagai rata ke para terdakwa,"Kata Jolvis saat membacakan surat dakwaannya.
Usai persidangan, jaksa Jolvis Samboe mengatakan, dalam kasus ini terdakwa juga akan dikenakan denda, tak tanggung-tanggung, denda nya 4 kali lipat dari kerugian negara diprekdisikan akan membuat para pengemplang pajak ini jatuh miskin.
"Selain mengembalikan uang negara mereka juga bisa didenda 4 kali dari kerugian uang negara,"terang Jolvis usai persidangan.
Terpisah, Naen Suryono selaku pengacara terdakwa Ilham Hardiono kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dikarenakan locus atau tempat kejadian berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Tak hanya itu, Naen juga beranggapan, kasus ini lebih tepat diarahkan ke korupsi. "Semestinya dilimpahkan ke peradilan khusus yakni Pengadilan Tipikor bukan peradilan umum, karena ini menyangkut penyalahgunaan wewenang dan terjadinya kerugian uang negara,"jelasnya usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara ini diungkap oleh Kanwil Pajak Jatim pada 2015 lalu. Kelima terdakwa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Komang)
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar