KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mahmud Subriyono, Manager Club Deluxe sekaligus terdakwa dalam kasus mucikari benar-benar mendapat perlakuan khusus dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejak perkaranya bergulir dan disidangkan di PN Surabaya pada 2 Desember 2015 lalu, Mahmud masih berlenggang bebas. Musa Arief Aini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, tidak melakukan penahanan.
Perlakuan Istimewa ini sangat berbeda dengan kasus mucikari artis Anggita Sari, Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia, meski jeratan hukumnya sama
dengan pidana yang dihadapi Mahmud, Tapi keduanya ditahan meski statusnya masih sebagai pelajar atau mahasiswa.
Efran Basuning Selaku Humas PN Surabaya akhirnya angkat suara ketika dikonfirmasi adanya perlakuan istimewa ini. Menurutnya Hakim harus memiliki diskresi atau kewenangan khusus dalam perkara ini.
Efran mengecualikan status penangguhan penahanan itu bisa diberikan, apabila status terdakwa seorang mahasiswa atau PNS yang tenaganya masih dibutuhkan masyarakat.
"Semestinya harus ditahan, Kalau saya hakimnya pasti saya tahan,"katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (3/2).
Selain tidak ditahan, terkuak perlakuan istimewa lainnya, data perkembangan persidangan kasus Mahmud juga tidak dapat dideteksi diserver website PN Surabaya beralamat www.pnsurabaya.go.id.
Ketika dicari, data perkembangan kasus Mahmud tidak terupdate, data perkaranya muncul hanya dipersidangan perdananya pada 2 Desember 2015.
Menurut Efran, website tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat melihat hasil perkembangan perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
"Itu hukumnya wajib, Hakim melalui Panitera Pengganti harus melaporkan data perkembangan perkaranya untuk diakses di website,"jelas Efran.
Lantas siapa yang bertanggung jawab, jika data perkembangan perkara tidak diupdate?, "Tentu Panitera Pengganti dan Hakimnya,"ujarnya.
"Kalau memang tidak diupdate berarti ada apa apa dengan perkara ini,"sambung Efran.
Dalam perkara ini ada tiga hakim yang menyidangkan, Musa Arief Aini bertindak sebagai ketua majelis hakim, Sudarwin dan Tahsin adalah hakim anggota. Sedangkan Panitera Pengganti (PP) adalah Rudi Kartiko.
Mahmud ditangkap Direskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu , setelah lebih dulu menangkap dua anak buahnya LN dan WN yang sedang diboking oleh pria hidug belang berinisal SN dan YTN dihotel Cosmo Jalan Embong Malang Surabaya.
Sebelum menikmati tubuh dua purel itu, SN dan YTN terlebih dulu membayar jasa plus-plusnya ke kasir club deluxe.
Tarif LS Rp 2.640.000 sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari boking out itu, manajemen club deluxe mendapat bagian sebesar 50 persen.
Selain Mahmud, kasus ini juga melibatkan Mami Lusia Ningsih, Mami Natali, dan Papi Mulyono. Namun sayang, tidak lama ditangkap, Mami & Papi Club Deluxe dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 12.828.757. 1 (satu) bendel billing Booking Out No. meja : 828, 1 (satu) bendel billing Full Booking Meja 829, 1 (satu) buku Laporan Kasir, 1 (satu) buku Catatan Tamu, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 7 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Hotel Cosmo tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) buah Kondom telah terpakai, 1 (satu) buah Celana Dalam, 1 (satu) buah BH.
Oleh Jaksa Sri Apritini, Mahmud didakwa pasal berlapis, pada dakwaan pertama, Dia dianggap melanggar Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.
Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian. Dan dakwaan ketiga, melanggar pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan tersebut diatas.
Persidangan kasus ini masih berlanjut, Mahmud pun akan segera menghadapi tuntutan dari Jaksa. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar