KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) I Made Djumante Yoga, mantan pejabat Rutan Medaeng yang saat ini bertugas di Kantor Kementrian Hukum dan Ham Jatim dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (17/2).
Eksekusi itu dilakukan jaksa, setelah kasus narkoba yang membelit Made. Pada 2013 lalu dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) RI dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Made dieksekusi oleh tiga jaksa eksekutor Kejari Surabaya, yakni Marsandhi, I Gusti Putu Karmawan dan Aulia Rahman.
Dia dieksekusi dikantornya yang berada dijalan Sumatera Surabaya. Saat dieksekusi, Made sedang melaksanakan tugasnya.
Dengan menggunakan pakaian dinas lengkap, Made pun digiring jaksa eksekutor dan dijebloskan ke LP Porong. "Salinan putusannya sudah kami terima makanya kami eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Darmawan, Rabu (17/2).
Seperti diketahui, Made Yoga ditangkap Badan Narkotika Nasional
(BNNP) Jatim di sekitar Rutan Medaeng di Waru, Sidoarjo, pada Mei 2013 lalu, usai bertransaksi narkotika dengan seorang perantara. Di PN Surabaya, ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara.
Keajaiban sempat menghampiri Yoga setelah dia melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Desember 2013. Majelis hakim yang diketuai Johanna Lucia Usmany membebaskannya dari semua putusan PN.
Jaksa tak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2015, Majelis Hakim Agung membalik putusan PT dan memutuskan Yoga terbukti bersalah. Dia divonis lima tahun penjara. (Komang)
Rabu, 17 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar