KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 98 Kepala Keluarga (KK) Warga Tanjungsari Surabaya melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 35 hektar yang menjadi sengketa dengan tiga perusahaan pengembang yakni PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Permai (DP) dan PT Darmo Grand (DG)
Penyegelan itu berupa pemasangan banner ukuran 4X5 meter persegi dan berisi tentang gugatannya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lahan sengketa tersebut berada dijalan Raya Sukomanunggal dan Darmo Permai Surabaya.
"Sudah bertahun-tahun tanah ini dikuasai pengembang, kami tidak bisa lagi bercocok tanam gara-gara tanah kami dicaplok,"ujar Sunarto, salah satu warga Tanjungsari.
Sementara, Eggy Sudjana selaku kuasa hukum para warga ini mengatakan, pemasangan banner itu dilakukan supaya masyarakat menjadi tau jika tanah ini dalam kondisi sengketa. "Sekarang masih dalam proses mediasi di PN Surabaya,"Ucap Eggi kepada wartawan,saat mendampingi warga melakukan pemasangan banner, Selasa (9/2).
Tak hanya itu, mediasi terakhir pun gagal dilakukannya. Dari tiga pengembang, hanya satu yang datang dalam persidangan, yakni pihak Direktur PT DST. "Hasilnya deadclock, dan lanjut ke kesimpulan,"terangnya.
Upaya mencari keadilan itu tak beberapa kali dilakukan warga, dua kali mengajukan gugatan clas action, tapi ditolak oleh Hakim PN Surabaya. "Dan yang ini gugatan perdata biasa,"ujarnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar