KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran terbukti menipu rekan kerjanya, Ferry Candra, terdakwa kasus penipuan ini harus tinggal lebih lama lagi didalam penjara. Pasalnya, buah perbuatannya itu dihargai hukuman 26 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Musa Arief Aini, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menganggap, warga Jalan Lebak Jaya 2/25 Surabaya ini terbukti melanggar pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berbelit-belit dan merugikan saksi korban berinisial WA dan tidak mengembalikan hasil pidananya sebesar Rp 1,3 miliar, merupakan faktor pemberat bagi hukuman terdakwa Ferry.
Selain itu, perbuatan Ferry juga dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan korban dalam rangka kerja sama pembuatan leather case handphone.
Perbuatan terdakwa berambut cepak itu, juga dianggap dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk perbankan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ujar Hakim Musa, Jum'at (12/2).
Kendati dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sri Wahyuni, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara. Namun terdakwa Ferry tak langsung menerimanya, Dia menyatakan pikir-pikir. Serupa juga dilakukan jaksa Sri Wahyuni.
Seperti diketahui, perkara penipuan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Modus penipuan terdakwa tergolong unik. Awalnya terdakwa menawarkan kerjasama pembuatan dan penjualan Leather Case (sarung HP) kepada korban sekitar September 2015 lalu.
Saat itu sistem kerjasama dilakukan dengan cara apabila mendapat order, saksi baru mentransfer uang sebagai modal kepada terdakwa. Agar korban percaya, terdakwa memberikan jaminan berupa cek Bank BCA berlaku mundur.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa selalu menunjukkan bukti pemesanan atau Purchase Order (PO) dari berbagai toko. Selain itu, terdakwa juga memberikan jaminan berupa cek Bank BCA hasil pembayaran yang diklaim terdakwa diperoleh dari pemilik toko atas nama Ronald Dharmawan (berkas terpisah).
Setelah kerjasama pembuatan dan penjualan leather case tersebut disepakati, Korban selanjutnya memberikan uang modal pembuatan leather case kepada terdawka sebesar Rp 2,4 miliar. Selanjutnya terdakwa memberikan jaminan kepada WA berupa 20 lembar cek Bank BCA atas nama Ronald sebagai hasil pembayaran kerjasama tersebut.
Aksi penipuan itu terhenti, setelah jaminan 11 cek tersebut tidak bisa dicairkan ke Bank lantaran telah diblokir oleh pemilik rekening yakni Ronald yang mengaku cek nya hilang.
Belakangan, diketahui dalam persidangan, uang hasil tipu-tipu itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar