KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 36 terdakwa pembunuhan aktif tambang pasir Lumajang, pagi ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2).
Menurut Humas PN Surabaya, Efran Basuning, persidangan kasus ini akan disidangkan di dua ruang sidang, yakni diruang cakra dan ruang candra.
Efran mengaku tak ada pelakuan khusus dalam persidangan kasus ini. Termasuk keamanan yang disiagakan PN Surabaya. "Cuma sidangnya nanti pakai pengeras suara,biar rekan-rekan media juga bisa mendengarkan jalananya persidangan dengan jelas,"terang Efran saat meninjau ruang sidang yang akan digunakan, Kamis (18/2).
Diterangkan Efran, persidangan yang akan digelar nantinya mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada 2 majelis hakim yang akan menyidakan, masing-masing terdiri dari tiga hakim,"ucapnya. (Komang)
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar