KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus Laka Maut yang menyeret pengemudi Lambhorghini Garaldo, Wiyang Lautner masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar diruang garuda, Rabu (10/2), Jaksa Feri Rahman menghadirkan Pengemudi Ferrari Merah yakni Bambang Harijanto Hadisujono.
Dikesaksian Bambang inilah terkuak jika peristiwa maut itu terjadi bukan lantaran adu balap antara Lambhorghini yang dikemudikan Wiyang dengan Ferarri yang dikemudikan Bambang.
Kepada Hakim Burhanudin, Bambang mengaku, Wiyang ikut dalam komunitas balapnya. Tapi dalam komunitas ini, Bambang, Wiyang dan lainnya tidak pernah adu balap liar di jalan raya. "Kalau ingin mencoba, mobil dibawa ke Sirkuit Sentul. Kalau di jalan umum tidak pernah," kata Bambang.
Sebelum tabrakan, sehari sebelumnya sudah janjiam ketemu di Landmark sekadar ngopi bareng. Minggu atau tanggal 29 November 2015, Bambang sempat melihat mobil Wiyang di Jalan Manyar Kertoarjo. Bambang yang mengendarai Ferrari merah B 8866 VV bersama anaknya berusia 15 tahun membunyikan klakson sebanyak 2 kali.
"Klakson yang saya bunyikan untuk menyapa," jelasnya.
Karena lama ditunggu tak nongol, Bambang akhirnya menghubungi Wiyang lewat ponsel dan posisinya saat itu di Jalan Dr Soetomo atau depan SMA St Louis. Ternyata Wiyang mengalami kecelakaan dan Bambang balik untuk melihat kondisi temannya.
"Sebelumnya saya pulang ganti mobil dan menuju lokasi," katanya.
Bambang membantah jika mobil Ferrarinya balapan dengan mobil Lamborghini Wiyang. Mobil Ferrari yang dikemudikan itu diakui sekitar 40 km/jam. Karena kondisi jalan waktu itu habis hujan dan kondisi jalan tidak rata. "Kalau dipaksakan mobil melaju di atas 80 km/jam, mobil akan ngetrail-ngetrail (naik)," jelas Bambang.
Mendengar pengakuan Bambang kecepatan cuma 40 km/jam, Jaksa Feri Rahman lantas menunjukkan rekaman CCTV yang diperoleh dari Hotel Everbrigh Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. Mobil Ferrari itu terlihat berjalan lebih cepat dibanding dengan motor bebek dan sebuah taksi warna telor asin.
Sementara itu, kesaksian Kurniawan, anak dari almarhum Kuswarijo mengaku ia bersama empat adiknya biaya sekolahnya ditanggung oleh keluarga Wiyang. "Adik-adik saya disekolahkan sampai lulus tingkat SMA," ujar Kurniawan yang duduk di kelas III SMK.
Setelah lukus sekolah nanti, Kurniawan juga diberi pekerjaan. Begitu pula adik-adiknya juga diperlakukan sama. Keluarga Wiyang juga memberi uang Rp 10 juta untuk biaya pemakaman, Rp 125 juta untuk santunan dan motor Honda Beat baru sebagai pengganti motor yang rusak saat kejadian.
Sebelum persidangan digelar, Wiyang terlihat akrab dengan anak-anak Kuswarijono (Korban tewas). Mereka saling bersalaman dan berpelukan.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar