Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 Februari 2016

Pengusutan Korupsi KPU Jatim Bukan Pelaksanan Pilgub, Tapi Pilpres dan Pileg

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan dugaan korupsi ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim ternyata bukan dugaan korupsi pengadaan percetakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, melainkan dugaan korupsi itu terjadi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu.

Hal itu diungkapkan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, diruang kerjanya, Jum'at (12/2).

"Terjadinya dugaan korupsi ini pada saat pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2014,"terang Didik dengan meralat pernyataannya, Kamis (11/2) kemarin.

Mantan Kepala Kejari Sangatta itu mengungkapkan, dari hasi penghitungan sementara penyidik, ditemukan unsur kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar lebih. "Pada tahap penyidikan ini kami akan kembangkan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, bisa jadi kerugiannya lebih dari 7 miliar rupiah, " tegasnya.

Dia menjelaskan, dana yang diselewengkan berasal dari APBN 2014 yang dikucurkan melalui KPU Pusat ke KPU Jatim.  Didik mengaku belum mengetahui rinci berapa nilai total anggaran yang diterima KPU Jatim. "KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)nya Sekretaris KPU Jatim," ujarnya.

Temuan penyidik, lanjut Didik, ada dugaan oknum pejabat KPU Jatim yang menyelewengan sebagian uang tersebut. Modusnya, oknum KPU melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya. "Kegiatan untuk mencairkan anggaran," ucapnya.

Ternyata, kata dia, kegiatan tersebut tidak ada alias fiktif. Oknum KPU Jatim lalu mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng. Uang tersebut lalu diberikan ke oknum KPU lagi. "Masih didalami apakah uangnya ditransfer kembali melalui bank apa langsung cash. Nilainya yang jelas Rp7 miliar," kata Didik.

Penyidik, lanjut Didik, sudah mengantongi bukti-bukti dokumen terkait kegiatan fiktif dan transfer uang tersebut. Termasuk surat pengajuan atau SPM kegiatan abal-abal, yang di dalamnya terdapat pula tandatangan petinggi KPU Jatim. "Kita masih dalami. Yang jelas pencairan uang itu  tidak mungkin sendirian,"terangnya.

Kendati status perkara ini sudah dinaikkan ke level penyidikan, Namun penyidik belum menetapkan satu tersangka pun."Kita harus berhati-hati, jangan sampai salah menentukan tersangkanya,"ujarnya.

Penyidikan kasus ini tergolong cepat, cuma butuh waktu 5 hari menaikan kasus ini dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. "Ada enam penyidik yang memeriksa, Ketua Tim-nya Kasipidus, Roy Rovalino,"terangnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar