KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi tak mau dibilang melewati batas kewenangan wilayah kerjanya dalam mengusut dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim.
Untuk mengatasi dampak opini itu, Didik mengaku telah melaporkan pengusutan kasus ini ke Kajati Jatim, Maruli Hutagalung. "Kita sudah laporkan ke Pak Kajati, dan Beliau nya merestui, "ujar Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (12/2).
Seperti diketahui, Saat ini Kejari surabaya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif sarana pelakasnaan Pilpres dan Pileg tahun 2014. Pengadaan fiktif itu berupa pencetakan lembar formulir C dan D termasuk dengan pendistribusiannya.
Pengadaan itu diserap dari dana APBN 2014. Dimana KPU Pusat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPU Jatim sebagai Pelaksananya.
Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 7 miliar."itu baru sementara, bisa jadi lebih,"ujar Didik. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar