KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda kembali berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis Menthamphetamine ( Sabu ) seberat 2.570 gram.
Pengagalan upaya penyelundupan ini berawal penumpang laki- laki berinisial MR ( 27 ) dengan penerbangan Air Asia XT- 323 yang berangkat dari Kuala Lumpur menuju ke Surabaya.
" Berdasarkan hasil profiling dan pengamatan oleh petugas,pelaku tersebut benar membawa sabu. " ujar Herru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat gelar konferensi pers Jumat ( 26/2/2016 ) di Kantor
Menurutnya,upaya penyeludupan Narkotika terbilang cukup cerdik,pasalnya barang haram yang dibawa oleh pelaku disimpan didalam Televisi.
" Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa TV LED,ironisnya saat di diperiksa fisik benda tersebut,bukanlah komponen mesin Televisi.melainkan Sabu - sabu yang berisi 18 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat bruto 2.570 gram."ujarnya.
Menurut Herru,barang haram yang telah terbungkus ini,merupahkan jenis Methamphetamine dengan kualitas terbaik.
" Kulaitas sabu sangat bening dan barang tersebut memiliki nilai jual yang sangat mahal." terangnya
Herru menambahkan,dengan ditemukannya barang sabu ini,maka pelaku akan dijerat dengan melanggar undang- undang kepabeanan pasal 102 dan melanggar narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2.hukumannya adalah pidana dan membayar denda.
" Pelaku diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran.sehingga pelaku akan dijerat hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar. (Adji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar