KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan jilid II kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim yang dilakukan Kejati Jatim dipastikan bakal tersendat.
Pasalnya, penyidikan jilid II itu disoal oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra yang sebelumnya sempat diadili karena kasus yang sama dan divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2015 lalu.
Jum'at (19/2), Diar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran merasa ada yang tak beres dengan penyidikan jilid II tersebut.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dan teregistrasi No 11/Praper/2016/PN.Sby, menyusul diperiksanya Diar atas kasus yang dikembangkan kembali oleh Kejati Jatim.
Ma'ruf Syah, selaku kuasa hukum pemohon menyebut kliennya diperiksa laiknya calon tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 26 miliar, itu.
Dipaparkan Ma'ruf, Kejati Jatim sudah dua kali memeriksa kliennya setelah sprindik dikeluarkan Kejati Jatim. Dia menilai ada prinsip sosial yang dilanggar kejaksaan saat membuka kembali kasus ini.
"Kami merasa hak asasinya terabaikan, karena kebebasannya dibatasi dan namanya kembali tercemar,"terang Ma'ruf usai mendaftarkan permohonan praperadilannya di PN Surabaya, Jum'at (18/2).
Ma'ruf meminta agar PN Surabaya menerima gugatan yang diajukan pihaknya dan memutus membatalkan penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Dia menyesalkan adanya dua penyidikan atas kasus yang sama dan dilakukan instansi yang sama. "Harus dilakukan kontrol sosial melalui praperadilan. Sesuai Pasal 177 tentang sah tidaknya penyidikan," jelas dia.
Bahkan, Ma'ruf menyebut, kliennya bakal dijadikan calon tersangka kedua kalinya oleh penyidik, berdasarkan proses penyidikan yang dikawalnya. Padahal selama ini, jaksa sama sekali tidak membeberkan dua alat bukti yang cukup di persidangan. Ma'ruf juga sanksi terkait kebenaran proses penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. "Pak Diar tidak memenuhi unsur atau klasifikasi seseorang untuk diproses ke penyidikan dan menjadi calon tersangka," tegasnya.
Ma'ruf mengaki optimis permohonan praperadilannya bakal diterima majelis PN Surabaya. "Sangat aneh jika objek yang sama, kemudian disidik kembali dengan alasan pengembangan, namun calon tersangkanya satu orang. Ini membuktikan Kejaksaan menodai hak sipil politik warga negara," tandasnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto tak mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.
Namun, Pria asal Jambi itu mengaku membuka pintu lebar atas ketidak puasan masyarakat dengan proses hukum yang sedang disidik Kejaksaan.
"Itu hak masyarakat, kami tidak mempermasalahkan itu, asal upaya hukum itu ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,"terang Romy. (Komang)
Jumat, 19 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar