KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi bertindak selaku Inspektur Upacara dalam Upacara Bendera pada hari Rabu (17/2) di Lapangan Kodam V/Brawijaya yang diikuti oleh Prajurit dan PNS jajaran Kodam V/Brawijaya di wilayah Surabaya.
Dalam Upacara Bendera kali ini Pangdam membacakan amanat Kapala Staf AD Jenderal TNI Mulyono. Dalam penekanannya KSAD, berharap bahwa Upacara Bendera yang di selenggarakan setiap bulan pada tanggal 17, tidak sekedar dijadikan rutinitas seremonial belaka, tetapi benar-benar dimaknai sebagai sebuah implementasi jiwa nasionalisme, melalui penghormatan terhadap simbol negara yang diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan harta benda para pahlawan kusuma bangsa.
TNI AD sebagai komponen utama pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI, memiliki kepentingan yang sangat besar untuk menjamin agar nilai-nilai luhur bangsa tidak terkikis oleh tuntutan liberalisasi dan regionalisasi yang diwadahi oleh MEA. Tetap memegang teguh jati diri TNI, terus meningkatkan implementasi dari karakter dasar keprajuritan yaitu loyalitas, moralitas dan integritas agar TNI AD yang semakin Kuat, Hebat, Profesional dan Dicintai Rakyat.
Disamping itu, yang tidak kalah penting adalah peningkatan kesejahteraan prajurit, PNS dan keluarga, antara lain pemenuhan kebutuhan pangkalan dan perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya guna mendukung pencapaian sasaran.
Pada pelaksanaan Upacara Bendera kali ini, sebagai tindak lanjut mewujudkan Prajurit yang Profesional, Disiplin dan Dicintai Rakyat, maka penegakan disiplin terus ditingkatkan dijajaran Kodam V/Brawijaya. Berdasarkan Keputusan KSAD tertanggal 15 Januari 2016, setelah Upacara Bendera, Pangdam V/Brawijaya memimpin pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan terhadap Serka Didik Afandi dengan Jabatan Ba Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ, terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2014 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus Narkotika.
Selanjutnya, Praka Melkisedek Buiswarin dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana Asusila. Sedangkan Praka Gunawan dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 25 Desember 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana asusila dan perzinahan. Dengan tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi contoh bagi Prajurit yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran Disiplin maupun pelanggaran Pidana.
Ketiga prajurit tersebut sesuai Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap. Selain itu, Prajurit tersebut juga dianggap mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. (arf)
Rabu, 17 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar