KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Layangkan Andrew Roger Yo, WNA Australia terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kantor Imigirasi Klas 1 Surabaya memasuki babak akhir.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ari Jiwantara pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/2) menyatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan keluar dari lingkup praperadilan, yang mengacu pasal 77 dan 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, Hakim tidak perlu mempertimbangkan isi dari gugatan pemohon yang diajukan oleh kuasa hukumnya yakni Hans Edward Hehakaya.
Hakim menganggap, upaya praperadilan itu tidak tepat, lantaran praperadilan hanya dapat diajukan sebelum proses persidangan atau masih dalam tingkat penyidikan.
"Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,"ucap Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya.
Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan saat dikonfirmasi kabarprogresif.com melalui selulernya, menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
"Secara hukum, hak terdakwa melakukan praperadilan itu memang harus digugurkan, jangankan sudah ada putusan pengadilan, ketika kasusnya kita limpahkan awal saja ke Pengadilan, haknya sudah gugur,"terang Joko.
Terpisah, Hans Edward Hehakaya menanggapi enteng putusan hakim. Menurutnya, upaya praperadilan itu hanya genderang perang awal untuk melakukan perlawanan lain.
"Kita mau ajukan gugatan ganti rugi, makanya kita ajukan pra peradilan dulu, untuk mendapatkan bukti-bukti atas penahanan Andrew Roger,"jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Hans yang tidak hadir dalam pembacaan putusan ini, mengatakan dalam hitungan hari, pihaknya akan megajukan gugatan perbuatan melawan hukum. "Maksimal 7 hari akan saya ajukan ke Pengadilan,"ujarnya.
Seperti diketahui, Praperadilan ini menyoal tentang eksekusi yang dilakukan Kejari Surabaya terhadap Andrew Roger.
Dalam gugatan itu, Kejari Surabaya dianggap menyalahi kewenangan yang mengesekusi Andrew Roger tanpa adanya putusan kasasi asli dari Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dieksekusi, sebelumnya Andrew Roger ditangkap oleh Imigrasi Surabaya lantaran dianggap tidak memiliki paspor. Selanjutnya, WNA Australia itu diserahkan ke Kejari Surabaya setelah mengetahui adanya daftar cekal yang dimohonkan pihak Kejari Surabaya dalam kasus narkoba.
Andrew divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan oleh PN Surabaya. Tak terima, lantas Andrew mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya membebaskannya. Saat kasasi, MA justru menguatkan putusan PN Surabaya dan menghukum Andrew dengan hukuman 7 tahun penjara. (Komang)
Rabu, 17 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar