Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2016

Ratu Tipu CPNS Kembali Dihukum, Elisabeth Divonis 10 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eisabeth Susanti, terdakwa kasus penipuan perusahaan catering sejumlah Rp 12 juta harua menerima pil pahit.

Meski telah melakukan pembayaran ketika prosesnya hukumnya bergulir, namun tak membuat ulah mantan istri petinggi Partai Demokrat Jatim, Hartoyo bisa lepas dari jeratan hukum.

Sri Purnawati selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, menganggap  terdakwa wanita yang pernah aktif sebagai aktifis ini terbukti melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Pernah melakukan kasus serupa atau residivis kasus CPNS, merupakan faktor pemberat bagi hukuman Elisabeth.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa  sudah melakukan pembayaran ke Cathering Maharani (korban)  dan terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Sri Purnamawati saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (4/2).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Imam Hidayat dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 1,6 tahun penjara.

Elisabeth maupun Jaksa Imam sama-sama belum mengambil sikap, apakah menerima vonis ini atau melakukan upaya hukum banding. Mereka menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terdakwa memesan 220 nasi bungkus ke catering maharani yang sedianya dikirim ke jamaah gereja dikawasan Darmo Satelit.

Pemesanan itu bertujuan untuk meminta dia agar Risma  memenangkan Pilwali.

Namun setelah dikirim ternyata terdakwa tidak membayar. Pihak cateringpun sempat kebingungan mencari identitas terdakwa.

Petualangan Eliabeth berakhir dari rekaman CCTV yang terpasang dikantor catering Maharani. Peristiwa  Penipuan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar