Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 Februari 2016

Ringankan Wiyang, Saksi ATPM Lambhorghini Diomeli Hakim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wiyang Lautner, pengemudi Lambhorghini sekaligus terdakwa kasus kecelakaan maut terus mendapat angin segar. Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dalam persidangan terlihat meringankan Wiyang, mulai dari saksi fakta hingga keluarga korban yang telah memaafkan Wiyang.

Kali ini, jaksa menghadirkan saksi Andrys Ronaldi dari PT Arta Ota, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Lamghorghini.

Dalam kesaksian yang diperdengarkan dalam persidangan diruang sari, Senin (22/2), Andrys dihadirkan sebagai saksi BAP atau saksi fakta oleh jaksa.

Nah, hal itulah yang membuat Burhanudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terus menggerutu dan ngomel pada saksi  yang menjabat sebagai operation manager di PT Arta Ota.

Burhanudin menganggap, Andrys tak memiliki kopetensi dijadikan saksi dalam BAP.  Sedangkan Andrys dihadirkan saat proses BAP di Kepolisian untuk menganalisa penyebab kecelakaan mobil seharga puluhan miliar itu hancur lebur.

"Dasar anda menjadi saksi saja tidak jelas, apalagi  bukan saksi fakta, kalau cuma analisis mestinya anda saksi ahli yang memberikan pendapat bukan keterangan,"ucap Burhanudin.

Burhanudin semakin naik pitam, setelah saksi Andrys menunjukan beberapa sertifikat keahliannya dalam mengenal Lambhorghini. Dia mengaku memiliki sertifikat dari Italy dan bekerja di Agen mobil tersebut sejak tahun 2011.

"Kalau sertifikat foto copy saya juga bisa dapat, hukum itu perlu bukti. Untung sekarang saya gak bisa begitu saja mengeluarkan penetapan untuk menahan saudara, kalau dulu, saya pasti sudah perentahkan jaksa untuk menahan saudara karena memberikan keterangan yang tidak benar,"ucap Hakim Burhanudin pada saksi.

Kendati marah-marah, kesaksian Andrys tetap didengarkan dan dicatat dalam berita acara persidangan.

Dijelaskan Andrys, sesuai rekaman CCTV yang diamantinya, kecepatan mobil Lambhorghini itu dibawah 100 km/jam, hal itu juga diketahui dari kerusakan pada mobil yang menabrak warung STMJ.

"Jadi mobil itu dikemudikan terdakwa dibawah standart yang ditentukan. Batas toleransinya 150 km per jam,"jelas Andrys.

Menurut Andrys, mobil keluaran tahun 2012 itu mengalami selip ban, setelah menambah kecepatan saat membalap taksi. "Sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar disebelah kanan jalan, dan sebelum nabrak, lampu daruratnya hidup, itu menandakan ada masalah dalam batas kecepatan mobil itu,"terangnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.

Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar