KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Narkoba tak hanya menyerang masyarakat sipil, Namun Polisi pun bisa menjadi sasaran penikmat barang haram tersebut.
Ini dialami Bripka Asep Setiono, Anggota Subbagrenmin Dit Intelkam Polda Jatim. Akibat menyimpan sabu seberat 0,4 gram yang akan dipakai pesta bersama teman-temannya, Asep harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kamis (18/2), Asep menjalani persidangan perdana-nya di ruang sidang garuda untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iryanto dari Kejari Surabaya dan persidangannya dipimpin oleh Hakim Tugiyanto.
Dari dakwaan jaksa inilah diketahui, Asep diancam dengan jeratan pasal menguasai dan pasal pengguna.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,"ucap Jaksa Iriyanto saat membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan Jaksa Iryanto, Sabu itu dibeli Asep dari seorang bandar di Jalan Kunti Surabaya. Tapi belum sempat digunakan, Asep ditangkap rekan-nya sesama Polisi dikawasan Jalan Karang Poh Surabaya.
Ketika digeledah, itulah Asep tak berkutik. Sabu yang disimpan dalam bungkus plastik itu ditemukan disaku celana sebelah kanannya. "Hasil Urinenya positif mengandung zat metamephamine,"kata Jaksa Iryanto.
Usai persidangan, pengacara Asep yakni Yun Suryotomo mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukan kliennya, karena salah pergaulan. "Maklum, terdakwa ini pekerjaannya Intelijen dan berbaur dengan siapa saja, mungkin ya tertular karena salah memilih teman,"pungkasnya kepada wartawan usai persidangan. (Komang)
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar