KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ferdinandus, Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara narkoba jenis sabu seberat 13 Kg akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Aiptu Abdul Latief, Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati Sidoarjo.
Hakim Ferdinandus juga menjatuhkan vonis mati terhadap Indri Rahmawati (istri siri-nya). Vonis mati kedua terdakwa ini dibacakan dalam persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/2).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat atau persengkokonglan menjadi perantara sabu bersama Indri Rahmawati (Istri Siri-nya dan Tri Diah Torissiah alias Susi serta Yoyok, Napi LP Nusa Kambangan (kedua-nya dalam berkas perkara terpisah).
Dijelaskan Hakim Ferdinandus, kedua terdakwa telah menjual belikan sabu sebanyak 37 Kg sabu dan menikmati hasilnya berupa upah sebesar Rp 20 juta yang ditransfer melalui rekening terdakwa Indri Rahmawati. Sedangkan sabu seberat 13 Kg yang ditemukan dikost terdakwa Indri adalah sisa penjualan dari total 50 Kg sabu.
"Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.
Tidak mendukung program pemerintah dalam mengentaskan peredaran narkotika serta dampak perbuatan kedua terdakwa dapat merusak generasi anak bangsa Indonesia menjadi faktor pemberat dalam putusan ini. "Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf, sehingga keduanya patutlah dihukum setimpal dengan perbuatannya,"kata Hakim Ferdinandus.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan supaya kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap."Mengadili, menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati,"ucap Hakim Ferdinandus sambil mengetukan palu sebagai tanda selesainya pembacaan vonis kedua terdakwa.
Vonis mati ini langsung mendapat perlawanan, melalui pengacaranya masing-masing, keduanya langsung menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Usai persidangan, Solaekah selaku penasehat hukum Abdul Latief dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim menyampaikan beberapa alasan dirinya yang langsung melakukan upaya hukum.
Menurutnya, Hakim dianggap mengabaikan pledoi atau pembelaannya diantaranya terkait prestasi kliennya dalam mengungkap kasus narkoba.
"235 kasus narkoba pernah diungkap Latief, selama 5 tahun bertugas sebagai reserse, dan itu tidak dijadikan pertimbangan yang meringankan,"jelas Solaekah usai persidangan.
Selain itu, Latief dianggap juga tidak pernah menerima upah atas penjualan sabu tersebut."Uang sebesar Rp 20 juta itu tidak pernah diterima Latief melainkan ditransfer ke rekening Indri, itupun juga diabaikan Hakim dalam memutus perkara ini,"pungkasnya.
Sementara, Yuliana Heryantiningsih selaku pengacara terdakwa Indri Rahmawati juga mengaku keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan ke kliennya. Padahal sebelumnya jaksa menuntut Indri dengan pidana seumur hidup.
"Indri ini cuma korban yang dimanfaatkan suaminya, karena itu kita langsung banding,"ujar Yuliana saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, saat dikonfirmasi usai persidangan terdakwa Indri tak terlihat rasa penyesalan. Raut wajah indri malah sumringah saat wartawan menanyakan sikapnya atas vonis mati ini.
Berbeda dengan Latief, Anggota Polisi ini terlihat tegang. Dengan lantang dia berkata "Saya Banding" kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan perkara ini.
Semetara JPU Gusti Putu Karmawan masih belum bersikap atas putusan hakim. "Masih pikir-pikir dulu, dan masih ada waktu tujuh hari untuk nyatakan sikap,"ucapnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Penangkapan Latief dan Indri bermula dari informasi yang didapat Polrestabes dari masyarakat sekitar pasar wisata sedati yang menyatakan ada sebuah kos-kostan yang sering dijadingan ajang transaksi narkoba.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kost terdakwa Indri Rahmawati. Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar.
Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan Polisi berpangkat Aiptu tersebut sebagai sindikat jaringan Napi LP Nusa Kambangan yakni Yoyok.
Lantas bagaimana sang oknum Polisi ini bisa terlibat dalam peredaran sabu. Masuknya Aiptu Abdul Latief dalam sindikat narkoba ini bermula dari perkenalannya dengan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah).
Perkenalan itu akhirnya berbuntut, Latief pun terlena menjadi pengedar hanya karena ekonomi pendapatannya sebagai anggota Polri tak mampu menompang kehidupannya dengan dua orang istri.
Kesempatan itu dibaca Susi dan mengenalkan Latif dengan Yoyok, pemilik sabu tersebut.
Dari perkenalan pertama, Latif menerima order untuk mengambil sabu seberat 50 kg disalah satu hotel di Surabaya. Nah, diorder pertama itulah, dia melibatkan Indri Rahmawati. (Komang)
Senin, 01 Februari 2016
Home »
Hukum
» Terbukti Jadi Perantara 13 Kg Sabu, Aiptu Abdul Latief Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
0 komentar:
Posting Komentar