KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hadi Hardjo, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba ini bernasib mujur.
Warga perumahan Central Park Surabaya ini cuma dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (jpu) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar diruang Cakra PN Surabaya, Senin (22/2), Terdakwa berusia 51 tahun ini , dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika,"terang Jaksa Wilhemina saat membacakan surat tuntutannya.
Kasus yang menjerat terdakwa Adi Hardjo berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap ABD (inisial) di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada Februari lalu. ABD menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.
Terdakwa menggunakan uang milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke keluarganya. Sebelum diberikan, uang itu digunakan lebih dulu untuk membeli narkoba. Nanti setelah itu, baru terdakwa mengirim uang itu ke keluarga para TKI.
Dalam pengembangannya, kemudian petugas BNN berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, Surabaya pada Juni 2015. Terdakwa sendiri merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO).
Dalam perkara ini, terdakwa bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika. Setiap bulannya, ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar