Rabu, 17 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses yang cukup panjang, Hadi Santoso akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/2).

Warga  Dharmahusada Indah Surabaya itu diadili lantaran telah menggelapkan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik saksi pelapor yakni Ang Dennis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor.

"Terdakwa Hadi Santoso didakwa melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,"ucap Jaksa Fathol saat membacakan dalam dakwaannya pada persidangan diruang candra PN Surabaya, Rabu (17/2).

Dijelaskan Jaksa Fathol, Perbuatan  terdakwa itu berawal saat Hadi datang ke showroom milik Dennis di Jl Dharmawangsa, Surabaya pada 31 Oktober 2014 lalu. Saat itu, terdakwa hendak menjual mobil Innova dan Xenia dengan harga total Rp 215 juta. Penjualan dua mobil itu akhirnya disepakati secara tunai. "Kemudian Dennis dan terdakwa membuat kwitansi jual-beli mobil tersebut," terangnya.

Namun saat itu, terdakwa tidak bisa langsung menyerahkan dua BPKB mobil itu kepada Dennis. Saat itu terdakwa beralasan bahwa dua BPKB itu sedang berada di Pare, Kediri. Atas alasan itu, Dennis pun tidak mempersoalkannya karena antara terdakwa dan dirinya sebelumnya sudah saling kenal. Seminggu kemudian terdakwa menelepon Dennis untuk meminjam mobil Xenia untuk digunakan mengambil BPKB itu di Pare.

Singkat cerita, setelah beberapa hari terdakwa ternyata tak kunjung mengembalikan BPKB dan mobil yang telah dibeli Dennis. Saat diminta bahkan terdakwa selalu ingkar dan terus menerus berjanji. Kemudian pada Juni 2015, Dennis ke Bali untuk mendatangi Hadi dengan tujuan meminta dua BPKB dua mobil tersebut. "Namun nyatanya menurut pengakuan terdakwa, BPKB itu telah digadaikan," terang Fathol.

Dakwaan tersebut tak mendapat perlawanan, terdakwa melalui pengacaranya yakni Alexander Arief meminta ke majelis hakim yang diketuai Efran Basuning,  supaya perkara ini dilanjutkan ke pembuktian.

"Silahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Efran sambil mengetukan palunya sebagai pertanda persidangan ini berakhir.

Seperti diketahui, perkara ini dilaporkan Dennis ke Polsek Genteng. Terdakwa pun sempat melakukan perlawanan ketika proses penyidikan. Dia menggugat praperadilan Polsek Genteng di PN Surabaya karena ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun gugatannya ditolak hakim PN Surabaya dan menganggap penetapan Hadi Santoso sebagai tersangka telah sesuai prosedur. (ang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive