Kamis, 18 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak nampaknya berhati-hati dalam mengentaskan penyidikan dugaan penyimpangan bos-bopda dan di MI Al Hidayah, Krembangan Utara Surabaya.

Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Masykuri, Kepala Sekolah (Kasek) MI Al Hidayah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini merupakan bagian dari SOP kami dalam melakukan penyidikan,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Siju diruang kerjanya, Kamis (18/2).

Dilanjutkan Siju, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PHC Perak dan dokter Kejati Jatim."Namun sampai sore ini, kami masih belum dapat hasil medisnya, makanya pemeriksaannya kami lanjutkan pekan depan,"ujarnya.

Diakui Siju, Pemeriksaan itu dilakukan setelah dalam pemeriksaan terdakwa mengaku mengalami gangguan kesehatan. Masykuri penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Perak,  sekitar pukul 09.30 WIB (Pagi) dan pada pukul 12.15 WIB (siang), Dia dibawa menjalani kesehatan di RS PHC.

"Untuk second opinion, penyidik juga membawa Masykuri menjalani pemeriksaan di dokter Kejati Jatim sampai pukul 16.30,"pungkas Siju.

Sementara, Kasipidus Kejari Tanjung Perak, Bayu Setyo Pramono mengakui masih menunggu hasil audit BPKP Jatim terkait kerugian negara dalam kasus ini. "Sampai sekarang belum turun, kami juga masih menunggu,"terangnya saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak,Kamis (18/2)

Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak menyidik kasus dugaan korupsi BOS dan Bopda sejak 2014 lalu. Di MI Al Hidayah, dana BOS dan Bopda dikucurkan di tahun 2013 dan 2014 dan berasal dari APBN melalui Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan Bopda didanai oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat.

Di tahun 2013, MI tersebut menerima dana hibah BOS sebesar Rp 511.560.000. Setahun kemudian sekolah ini kembali menerima bantuan sebesar Rp 535.960.000. Adapun dana hibah Bopda yang diterima di madrasah dengan 799 siswa itu selama dua tahun sebesar Rp 568 juta.
Sesuai juknis, dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi diduga dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive