Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Februari 2016

Tuntut Setahun Penjara, Jaksa Fathol Langsung Dilabrak, Ini Kejadiannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keluarga Irena Megawati (69) langsung mengerubuti jaksa M Fathol usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/2).

Keluarga korban kecelakaan ini memprotes jaksa yang hanya menuntut terdakwa Zenibowo Chandra Harsono dengan hukuman penjara setahun.

Keluarga Irena mempertanyakan alasan jaksa menuntut setahun hukuman penjara kepada Zeni. Anak tunggal korban, Felix Antonius menganggap tuntutan ini sangat rendah. Apalagi sejak kecelakaan pada 19 Oktober 2015 lalu, korban maupun keluarganya tidak pernah memiliki iktikad baik.

Felix mengungkapkan keluarga terdakwa tidak pernah memberikan uang santunan. Dia mengakui keluarga terdakwa pernah menawarkan uang kompensasi. Awalnya keluarga terdakwa menawarkan uang santunan sebesar Rp 5 juta. Tapi keluarga korban menolak. Keluarga terdakwa kemudian menawarkan santunan sampai Rp 15 juta.

“Kami tetap menolak. Karena tawaran itu tidak sebanding. Pemakaman saja sampai habis Rp 200 juta,” kata Felix.

Terdakwa maupun keluarganya pun tidak pernah memperlihatkan iktikad menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Mereka hanya dua kali menemui keluarga korban. Pertemuan pertama di rumah persemayaman Adijasa. Sedangkan pertemuan kedua di rumah korban.

Tapi dalam pertemuan ini tidak pernah membahas penyelesaian secara kekeluargaan maupun kompensasi. Justru pembicaraan soal kompensasi hanya dibicarakan via telepon.
“Makanya kami menyayangkan tuntutan ini,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu linta dan angkutan jalan.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan badan,” pungkasnya.

Seperti  diketahui, kasus ini berawal pada saat terdakwa mengemudikan mobil Avanza dengan Nopol L 1596 WO di Jl Lontar Timur. Ia melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam.

Tiba di tempat kejadian perkara, terdakwa yang menyetir sembari memegang HP, tidak menyangka bakal bertabrakan dengan nenek berumur 69 tahun yang tengah mengendarai motor. Akibat tabrakan adu depan ini, korban diperkirakan tewas seketika ditempat kejadian. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar