Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Februari 2016

Usulkan Tambah Pasal Fitnah, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Advokat Yudi Wibowo Ke Polrestabes

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara pidana Advokat Yudi Wibowo Sukinto ke Penyidik Polrestabes Surabaya.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pengembalian berkas perkara atau P-18 iti dilakukan karena adanya kekurangan pasal. Penyidik sebelumnya hanya mencantumkan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang pengaduan palsu secara tertulis.

Alasan penambahan pasal tersebut, kata Didik dilakukan setelah melakukan gelar perkara atau ekspose denga jaksa yang menangani perkara ini yakni Marshandi, Jum'at (5/2) pagi.

"Kita tambah pasal 317 KUHP tentang fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,"teranh Didik diruang kerjanya, Jum'at (5/2).

Perkara ini merupakan buntut dari permasalahan kasus penganiayaan  murid yang dilakukan Guru SMP Giki, Saul Krisdiono.

Nah, ditengah proses hukumnya tersebut, Advokat Yudi yang mengkalim sebagai paman dari korban yakni Firdaus mendatangi Saul ditempatnya mengajar.b

Informasi yang diduga sesat itupun ditelan begitu saja oleh Yudi Wibowo dan melaporkan Saul ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Dalam laporannya, Yudi menyebut jika Saul tak pantas menjadi guru karena pernah tersandung pidana dan dihukum 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya pun juga ikut mendapatkan surat dari Yudi. Diduga surat tersebut ditujukan agar menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan ke Saul yang telah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Firdaus.

Yudi pun sempat membantah, isi dalam surat tersebut hanyalah menyadur ucapan Saul saat didatangai ke sekolah. Menurut Yudi,  Saat itu Saul berkata padanya, tidak takut dilaporkan Polisi karena sudah pernah dihukum 2 tahun.

Tudingan itupun akhirnya dilaporkan Saul ke Polrestabes Surabaya. Alhasil, Polisi pun menetapkan Yudi Wibowo sebagi tersangka.

Tak puas ditetapkan sebagai tersangka, Advokat Yudi pun menggugat Polrestabes Surabaya ke PN Surabaya. Tapi praperadilan yang dilakukan Yudi akhirnya kandas.

Maxi Sigerlaki, Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut menyatakan, penetapan Advokat Yudi Wibowo sudah sesuai prosedur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar