Senin, 21 Maret 2016
- Senin, Maret 21, 2016
- progresifonline
- Hukum, Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Ketum PSSI itu akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin yang dipakai untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Yang menjadi pertanyaan, apakah La Nyalla akan datang memenuhi panggilan yang dilayangkan Jum'at lalu atau bahkan sebaliknya, mengabaikan panggilan penyidik.
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengaku menunda pemeriksaan La Nyalla.
Penundaan tersebut dikarenakan adanya surat permohonan yang dilayangkan La Nyalla melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh UB.
"Alasannya karena ada praperadilan,"terang Dandeni saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
Disinggung masalah praperadilan, Dandeni mengaku siap menghadapinya. "Kita siap beberkan prosedur yang kita lakukan dalam menetapkan tersangka,"ujarnya.
Dijelaskan Dandeni, Pihaknya tak akan membongkar bukti yang dimilikinya dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, mengingat pada berita acara persidangan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangkanya.
"Saya tidak akan membuka bukti-bukti yang kami dapat, karena itu masuk dalam materi pokok perkara,"terangnya.
Terpisah, Ahmad Riyadh UB, Penasehat hukum La Nyalla membenarkan telah meminta penundaan pemeriksaan hingga adanya kepastian hukum dan mengormati proses praperadilan yang dimohonkan kliennya.
"Surat permohonannya sudah kita kirim ke Penyidik, kami minta penundaan karena adanya praperadilan ke PN Surabaya,"terang Ahmad Riyadh, Senin (22/3).
Dijelaskan Riyadh, upaya hukum tersebut dilakukan kliennya untuk menguji, apakah dasar penetapan tersangka kliennya sudah melalui prosedur atau tidak.
"Dipraperadilan inilah akan diuji, sah atau tidaknya penetapan tersangka itu,"sambungnya.
Seperti diketahui, penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin langsung diumumkan Aspidsus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3) lalu.
La Nyalla dianggap turut serta melakukan korupsi untuk pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5 miliar, dengan menggunakan dana hibah Kadin.
Tak terima ditetapkan tersangka, La Nyalla pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar