KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kapenga Remikatu, kuasa hukum Ang Denis Harsono Basuki, saksi pelapor perkara penggelapan BPKB Mobil dengan terdakwa Hadi Santoso mengaku kecewa dengan sikap hakim Efran Basuning yang dinilai tidak netral saat kliennya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/3).
Kapenga menganggap, kliennya tidak diberi kesempatan memberikan keterangan ketika bersaksi. "Keterangan saksi yang tidak pernah ditanggapi oleh majelis hakim," ujarnya, Selasa (8/3).
Kapenga juga tak sependapat jika kliennya dibilang plin plan saat memberikan keterangan saat bersaksi.
"Gimana mau jelaskan yang sempurna, kalau hakim selalu memotong keterangan saksi, Kalau seperti itu caranya, dimana keadilan buat klien kami, "ucapnya.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Hadi duduk di kursi pesakitan lantaran telah menggelapkan dua BPKB mobil milik Denis. Perbuatan terdakwa berawal saat Hadi datang ke showroom milik Dennis untuk menjual mobil Innova dan Xenia dengan harga total Rp 215 juta. Penjualan dua mobil itu akhirnya disepakati secara tunai. Kemudian Dennis dan terdakwa membuat kwitansi jual-beli mobil tersebut.
Namun saat itu, terdakwa tidak bisa langsung menyerahkan dua BPKB mobil itu kepada Dennis. Saat itu terdakwa beralasan bahwa dua BPKB itu sedang berada di Pare, Kediri. Atas alasan itu, Dennis pun tidak mempersoalkannya karena antara terdakwa dan dirinya sebelumnya sudah saling kenal. Seminggu kemudian terdakwa menelepon Dennis untuk meminjam mobil Xenia untuk digunakan mengambil BPKB itu di Pare.
Singkat cerita, setelah beberapa hari terdakwa ternyata tak kunjung mengembalikan BPKB dan mobil yang telah dibeli Dennis. Saat diminta bahkan terdakwa terus menerus berjanji. Kemudian pada Juni 2015, Dennis ke Bali untuk mendatangi Hadi dengan tujuan meminta dua BPKB dua mobil tersebut. Namun nyatanya menurut pengakuan terdakwa, BPKB itu telah digadaikan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar