Pages - Menu

Halaman

Senin, 28 Maret 2016

Hakim PN Surabaya Diminta Objektif Saat Menyidangkan Praperadilan La Nyalla

pn harus obyektif


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung secara terang-terangan meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersikap objektif dan netral saat menyidangkan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim.

Persidangan praperadilan La Nyalla versus Kejati Jatim ini, sedianya akan digelar PN Surabaya Rabu (30/3) depan. Ferdiandus bertindak sebagai hakim tunggal praperadilan tersebut.

Menurut Maruli, Pengadilan adalah benteng penegakan hukum, dimana hukum haruslah dijunjung tinggi sebagai panglima tertinggi dinegeri ini.

"Pengadilan yang kami harap sebagai benteng penegakan hukum haruslah bersikap netral dan menjauhkan tekanan atau intervensi pihak manapun,"terangnya di Kejati Jatim, Senin (28/3).

Sejauh  ini, Maruli masih meragukan kenetralan hakim PN Surabaya atas dimenangkannya praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera, Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Jatim Bidang Kerjasama Perdagangan Antar Propinsi. "Tapi kita tetap hormati putusan tersebut,"ucapnya.

Untuk menelisik dan mengantisipasi adanya dugaan sikap  tak netral hakim PN Surabaya pada persidangan praperadilan ini, Maruli mengaku telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial.

"Kami sudah meminta KY untuk memantau jalannya persidangan praperadilan,"terang Maruli. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar