Kamis, 24 Maret 2016
Ini Langkah Kejati Jatim, Jika La Nyalla Mangkir Lagi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Umum (Ketum) Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua pada Selasa (22/3) kemarin.
Namun dalam pemanggilan kedua ini, La Nyalla kembali mangkir dan kembali melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Alasannya sama seperti yang pertama, karena ajukan praperadilan,"jelas Romy.
Kendati demikian, Kejati masih memberikan satu kesempatan lagi bagi La Nyalla untuk bisa patuh memenuhi panggilan penyidik.
Dijelaskan Romy, hari ini pihaknya akan melayangkan panggilan ke tiga.
"Jika pada panggilan Ketiga kalau tidak hadir, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa,"ujarnya.
Disinggung masalah praperadilan yang diajukan La Nyalla, Romy mengaku proses tersebut tak mempengaruhi penyidikan. "Selama belum putusan, penyidikan tetap berlanjut,"jelas Romy.
Terpisah, dikonfirmasi masalah tersebut, Ahmad Riyadh UB selaku pengacara La Nyalla tak bisa dihubungi, meski dari ponselnya terdengar nada sambung. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar