KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Toni Wijaya, Tersangka kasus pemalsuan surat.
Melalui Jaksa Feri Rahman, Kejaksaan mengaku telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka Toni Wijaya memang telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke institusinya.
Menurut Feri, gugatan yang dilayangkan warga Simolawang ini terhadap korps Adhyaksa tersebut, tidak memiliki legal steanding atau alasan hukum yang kuat.
"Kami minta agar majelis hakim menolak gugatan pemohon dan menerima eksepsi Kami sebagai termohon II,"ucap Jaksa Feri Rahman pada persidangan diruang Tirta PN Surabaya, Kamis (10/3).
Selain mendengarkan tanggapan Kejaksaan, Hakim Musa Arief Aini selaku hakim tunggal yang memeriksa perkara ini juga melakukan pemeriksaan bukti surat para pihak.
"Kalau begitu, persidangan berlanjut Jum'at besok, dengan mendengarkan keterangan saksi dari para pihak, silahkan besok saksinya dihadirkan,"ucap Hakim Musa pada para pihak.
Usai persidangan, Peter Hadjon selaku kuasa pemohon mengatakan pihaknya akan menghadirkan 5 saksi fakta. "Kita tidak menghadirkan saksi ahli,"ujar Pieter.
Sementara, Kompol Suroso dari Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya mengaku akan menghadirkan dua orang saksi. "Satu saksi ahli dan satunya saksi fakta,"terang Kompol Suroso.
Sedangkan Jaksa Feri Rahman saat dikonfirmasi belum bisa memutuskan apakah akan menyerahkan bukti maupun mendatangkan saksi. "Kita kordinasikan dulu dengan pimpinan,"pungkas Feri.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan Toni Wijaya melalui kuasa hukumnya, Pieter Hadjon. Dalam gugatannya, Toni Wijaya menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya.
Selain itu, Toni juga menggugat Kejari Surabaya, Lantaran telah menyatakan berkas perkaranya sempurna atau P21.
Sementara, penetapan Toni Wijaya sebagai tersangka bermula laporan dari Bambang Sudarmadji.
Awalnya, Bambang dan Hj Fauna melakukan ikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan dijalan Kapasari Surabaya.
Ditengah perjalanannya, Muncullah Toni Wijaya sebagai pembeli lain dan membuat akte jual beli di Kantor Notaris Habib Adji.
Setelah ditelusuri, didalam akte notaris itu ada keterangan yang dipalsukan, sehingga Saksi Bambang pun melaporkan Hj Fauna ke Polrestabes Surabaya dan pidananya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Laporan Bambang akhirnya berkembang ke Toni Wijaya. Usut punya usut, keterangan dalam akte notaris itu merupakan perintah dari Toni Wijaya. "Klien saya ini pembeli, kok malah dijadikan tersangka, karena itu kami ajukan praperadilan ini,"ucap Pieter Hadjon.
Persidangan ini terlihat berbeda dari persidangan sebelumnya. Pada persidangan perdananya, Selasa (8/3) lalu, Puluhan anggota Polisi terlihat memantau ruang sidang.
Mereka hendak menangkap tersangka Toni Wijaya, lantaran tidak kooperatif.
Dijelaskan Kompol Suroso, Toni tak lagi memenuhi panggilan penyidik saat perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Kemarin itu ada perentah untuk membawa tersangka, ternyata sampai sidang ke dua, Toni juga tidak hadir,"terang Pria berpangkat satu melati dipundaknya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar