KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan mengambil alih 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya. Hal itu seiring berakhirnya hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) yang tak kunjung diperpanjang oleh pemilik persil.
Berdasar data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, di antara 19 persil yang izinnya habis, 12 di antaranya dikelola PT. Rungkut Megah Sentosa. Sisanya, sebanyak 7 persil dibawah naungan PT. Rungkut Central Abadi.
Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil pada Oktober 2015. Saat itu diketahui total ruko yang izinnya akan habis sebanyak 410 persil. Setelah sosialisasi, para pemilik persil tersebut mengurus perpanjangan HBG di atas HPL. Hanya 19 persil yang hingga kini, sambung Maria, tidak pernah merespon. “Saat diundang juga tidak pernah datang,” kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini, Minggu (13/3), merujuk pada pemilik 19 persil.
Mantan Kabag. Hukum itu lantas memerinci, izin HGB di atas HPL 12 persil di bawah PT. Rungkut Megah Sentosa habis per 10 Desember 2015. Sedangkan 7 persil yang dikelola PT. Rungkut Central Abadi izinnya hanya sampai 4 Januari 2016.
Kasie Pengamanan DPBT Surabaya Fajar Febriansyah menuturkan, 19 persil tersebut diketahui disewa atas nama perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perjanjian dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi. DPBT sudah berupaya menghubungi para pemilik persil tersebut. Bahkan, bekerja sama dengan PT. Rungkut Megah Sentosa dan PT. Rungkut Central Abadi, namun langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Berdasar pantauan di lapangan, ruko-ruko tersebut selalu tertutup dan sama sekali tidak tampak aktivitas di dalamnya. Oleh karenanya, jika batas waktu akhir Maret mendatang sudah lewat, maka DPBT akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempuh langkah pengamanan aset. Sebab, pada dasarnya, ruko Rungkut Megah Raya berdiri di atas lahan milik Pemkot.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar