Rabu, 30 Maret 2016
Rabu, Maret 30, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus peredaran narkoba yang menjerat dr Heriyanto Budi sebagai tersangka memasuki babak baru. Penyidik BNN Kota Surabaya melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (30/3).
Enam orang penyidik yang dikomandani Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Dodon Priambodo terlihat mengawal ketat proses tahap pelimpahan tahap II tersebut.
Pada proses tahap II inilah, dokter PNS pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Surabaya.
Menurut Prayitno, kuasa hukum dr Heriyanto Budi, permohonan penangguhan itu dilakukan dengan alasan tenaga tersangka masih dibutuhkan di LP Porong. Kendati demikian, Prayitno pesimis permohonannya dikabulkan.
"Yang jelas, tenaga tersangka masih dibutuhkan dan penjaminnya adalah istrinya,"terang Prayitno usai mendampingi penyerahan tahap II di Kejari Surabaya.
Terpisah, Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Dodon Priambodo mengatakan, proses penanganan kasus ini tergolong singkat.
"Gak lama kok kurang lebih 2 bulan, sudah P21,"terangnya.
Terpisah, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tidak mengabulkan penangguhan yang diajukan tersangka.
"Kami melanjutkan penahanannya hingga 20 hari kedepan, tersangka kami tahan di Medaeng,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (30/3).
Diterangkan Didik, tersangka dr Heriyanto Budi akan didakwa melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan III dan melanggar pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjual narkotika golongan 1.
"Ancaman pasal 112 itu 3 tahun sedangkan pasal 124 ayat 1 ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,"sambung Didik.
Diakui Didik, Perkara ini segera di sidangkan ke Pengadilan. "Segera kami limpahkan, kami masih nyusun dakwaan, jaksanya Endro Risky,"ujar Didik.
Seperti diketahui dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu. Sebagai dokter umum, Budi diketahui tidak bisa serta merta menjual dan menerapi obat yang seharusnya ditelah dan ditaruh langsung di lidah pasien.
Saat dibekuk, diamankan pula enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. Seluruhnya mengandung narkotika golongan III. Budi diketahui menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir. (Komang)
Related Posts:
Pembinaan Tradisi Bintara dan Tamtama Remaja Batalyon B BabelBabel - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Wadanki 1 Batalyon B Pelopor, Ipda Ibnu Rifli memimpin acara pembinaan tradisi bintara dan tamtama remaja Batalyon B Satbrimobda Kepulau… Read More
Kejati Sulsel Tangkap Dua Buronan Kasus Perzinahan dari Soppeng di Klinik Jl Sunu MakassarMakassar - KABARPROGRESIF.COM Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua buronan dari Kejaksaan Negeri Soppeng dalam kasus tindak pidana perzinahan, Senin, 22 April 2024.Bur… Read More
Polisi Berhasil Amankan Dua Remaja Terduga Jambret HP di Pasar SidotopoSurabaya - KABARPROGRESIF.COM Polres Tanjungperak melalui Polsek Kenjeran akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku jambret yang biasa beraksi di pasar Sidotopo Surabaya.Pelaku jambret ini sering menyasar korban seorang … Read More
Polres Padang Lawas Menerima Penghargaan Dari Lemkapi Di Mako Polres Padang Lawas Padang - KABARPROGRESIF.COM Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan penghargaan Presisi Award kepada Kepolisan Resort Padang Lawas , karena dinilai berprestasi melakukan Pengamanan Pilkada di Kabupa… Read More
Polda Jatim Tetapkan Tersangka Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila HigienaSurabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditres… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar