Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Senin, 28 Maret 2016
Kajati Jatim Resmi Buru Keberadaan La Nyalla
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung secara tegas meminta agar Ketua Umum (Ketum) Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti untuk kooperatif dan menghormati hukum pada kasus yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Dijelaskan Maruli, La Nyalla sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dipanggilan ketiganya itu, belum ada tanda-tanda kepatutan La Nyalla untuk datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim, yang surat panggilannya dilayangkan Kamis lalu.
"Hukum ada panglima dinegara ini, Kalau tidak salah, kenapa takut penuhi panggilan. Ini kan azaz praduga tak bersalah, mestinya La Nyalla hormati hukum yang sedang berjalan,"tegas Maruli
Sikap tak patut yang dilakukan La Nyalla, menurut Maruli akan berdampak pada sikap tegas yang dikeluarkan institusinya.
"Saksi saja bisa kita lakukan panggil paksa, apalagi La Nyalla yang statusnya sudah tersangka,"pungkasnya.
Maruli pun mengaku telah melakukan perburuan keberadaan La Nyalla yang diduga telah hengkang dari Indonesia.
"Mulai hari ini, kami resmi mencari keberadaan La Nyalla apakah masih di Indonesia atau berada di Luar Negeri,"terangnya.
Perburuan terhadap La Nyalla ini, diakui Maruli diback up penuh oleh Kejaksaan Agung. "Tim dari Kejati dan Kejagung sudah menyebar diseluruh Indonesia,"ungkapnya.
Menurut Maruli, upaya praperadilan yang dilayangkan La Nyalla, tak membuat langkahnya menghentikan penyidikan kasus ini. "Selama belum ada putusan tetap, kita tetap lanjut,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum (Ketum) PSSI ini dijadikan tersangka pembelian sahan IPO Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.
Pembelian IPO tersebut dibeli pribadi oleh La Nyalla, Namun sumber dananya dari hibah Kadin Jatim, yang sebelumnya telah menyeret dua pejabat Kadin Jatim.
Kasus ini sendiri tercium penyidik Pidsus Kejati Jatim, Setelah menjadikan Dua Pejabat Kadin Jatim Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring sebagai pesakitan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Nah ditengah proses penyidikan tersebut, saham IPO yang dibeli dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp 1,1 miliar. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar