KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin, Kejati Jatim juga mencekal La Nyalla Mattalitti berpergian ke Luar Negeri (LN).
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizanto, pencekalan tersebut telah diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Nanti Kejagung yang akan mencekal, usulan itu sudah kita kirim ke Kejagung, setelah penyidik menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,"terang Romy di Kejati Jatim, Kamis (17/3).
Pencekalan dilakukan penyidik Kejati Jatim agar La Nyalla tidak kabur ke luar negeri. Selain itu, pencekalan dilakukan agar sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan La Nyalla, maka tidak sulit dilayangkan surat pemanggilan.
Sementara itu, penjagaan di depan kantor Kejati Jatim tampak diperketat. Ratusan petugas kepolisian dari Brimob Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya tampak bersiaga penuh. Bahkan sejumlah mobil rantis dan water cannon juga tampak disiagakan. Hal itu dilakukan polisi untuk mengantisipasi adanya kabar protes dan unjuk rasa dari ormas Pemuda Pancasila menuntut dicabutnya penetapan tersangka terhadap La Nyalla.
La Nyalla ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 10 Maret 2016. Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim menguap pada 2015 lalu. Saat itu, penyidik Kejati Jatim berhasil mengendus adanya penyimpangan dana hibah yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama La Nyalla. (Komang)
Kamis, 17 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar