KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPD Surabaya kini telah mencium dugaan praktek persaingan usaha yang tidak sehat, salah satu praktek monopoli yang akan diselidiki oleh pihak KPPU adalah dugaan Layanan dari PT Telkom.
" Pihak KPPU akan melakukan kegiatan penyelidikan, terkait dengan produk layanan triple play indiehome," kata Aru Kepala KPPU KPD Surabaya,rabu ( 9/3/2016 ) di Surabaya.
Dengan dugaan monopoli layana indiehome ini, pihak KPPU sudah memberikan panggilan terhadap pihak telkom.
" KPPU sudah memanggil pihak telkom guna untuk mendiskusikan beberapa hal dugaan layanan indiehome." ujar Aru.
Menurut Aru,beberapa praktek yang dilakukan pihak PT.Telkom telah merugikan banyak masyarakat, karena penyedia layanan ini memanfaatkan layanan yang kurang sehat.
" Dugaan layanan indiehome,seperti layanan internet fiber atau high speed internet (internet cepat), interactive tv (usee tv) dan phone (telephone rumah) semua layanan untuk di wilayah indonesia,akan dilayani dengan menggunaan 100 % Fiber optic." terang Aru.
Dengan dugaan monopoli, masih kata Aru,pihak telkom telah melanggar pasal yang telah ditentukanoleh negara.
"Pasal yang diduga dan dilanggar oleh penyedia layanan indiehome dari PT.Telkom, yakni pasal 15 ayat (2) dan pasal 17 UU NO.5 Thn.1999.tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat." jelasnya. (Adji)
Rabu, 09 Maret 2016
Home »
Ekonomi Bisnis
» KPPU Selidiki Monopoli Produk PT Telkom
0 komentar:
Posting Komentar