KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian IPO Bank Jatim akhirnya disoal.
Bentuk perlawanan tersebut dilakukan La Nyalla melalui Praperadilan. Melalui tim kuasa hukumnya, Nyalla mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (17/3).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah mengatakan, upaya mencabut status tersangka dalam praperadilan itu dilakukan lantaran adanya upaya paksa guna mempolitisasi hukum.
"Karena itu kita ajukan praperadilan,"ucap Ma'ruf saat akan mendaftarkan gugatannya di PN Surabaya.
Ma'ruf tak menampik memang ada pembelian IPO Bank Jatim. Saat itu memang ada Himbauan dari Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Syaifulah Yusuf atau Gus Ipul untuk mensukseskan IPO perdana dan meminta agar Kadin membeli IPO Bank Jatim.
"Tapi ditolak Bank Jatim, karena Kadin ini lembaga, karena itu pembeliannya bukan mengatasnamakan Kadin melainkan perorangan,"jelasnya.
Nah, saat itu memang ada pembelian mengatasnamakan perorangan tapi menggunakan dana hibah Kadin. Pembelian itu dilakukan oleh Diar Kusuma Putera.
Namun, Ma'ruf berdalih jika pembelian IPO tersebut menggunakan dana hibah Kadin melainkan hanya meminjam.
"Karena itu Pak Nyalla membuat pengakuan hutang,"sambungnya.
Ma'ruf menyebut, penetapan tersangka pada Ketum PSSI ini berlebihan, mengingat pertanggung jawaban dalam kasus ini sudah ditanggung Diar Kusuma Putera, dengan dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Jadi sudah mungkin lagi perkara ini bisa diangkat kembali ke peradilan, kalau teori hukum namanya Counursus Realis, "pungkas Ma'ruf.
Sementara, Soemaso selaki kordinator kuasa hukum La Nyalla mengatakan, pihaknya telah memberitahukan adanya gugatan praperadilan ini ke Penyidik Pidsus Kejati Jatim.
"Pemeriksaan terhadap tersangka harus dihentikan, karena ini aturan yang tertuang di dalam KUHAP, kalau dipaksakan harus diperiksa, ada apa?,"ujar Soemarso di PN Surabaya.
Dijelaskan Soemarso, ada 18 advokat yang nantinya menyidangkan perkara ini. "Tapi yang tanda tangan kuasa nya ada 12 advokat,"ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Aspidsus Kejati Jatim, I Made Suarnawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattaliti.
"Karena itu hak setiap warga negara yang tersandung hukum, silahkan saja ajukan praperadilan, kami siap kok hadapinya,"ujar Made disaat mengumumkan penetapan La Nyalla sebagai tersangka, Rabu (16/3).
Terpisah, Permohonan gugatan praperadilan itu resmi didaftarkan ke PN Surabaya dengan Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.
Pendaftaran permohonan gugatan praperadilan tersebut langsung diterima Panitera Muda Pidana Umum (Panmud) PN Surabaya R Ardi Koentjoro diruang kerjanya, sekira pukul 14.45 WIB. (Komang)
Jumat, 18 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar