Pages - Menu

Halaman

Selasa, 29 Maret 2016

La Nyalla Resmi Ditetapkan DPO

kasi penkum
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka korupsi dana hibah Kadin, La Nyalla Mattalitti.

Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, penetapan DPO tersebut dilakukan, setelah penyidik tidak berhasil menemukan keberadaan La Nyalla untuk dihadirkan secara paksa, meski telah dicari di beberapa titik.

"Hari ini, Kami telah menetapakan status H La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,"terang Romy saat konfrensi pers di Kejati Jatim, Selasa (29/3).

Selanjutnya, pihaknya akan menyebar surat DPO tersebut ke institusi penegak hukum lainnya."Selain ke Internal, Kami juga minta bantuan Mabes Polri  untuk mencari tersangka,"sambungnya.

Selain mencari didalam negeri, Kejati Jatim juga memburu La Nyalla hingga Luar Negeri. Ketua PSSI tersebut dikabarkan telah meninggalkan Indonesia pada 17 Maret Lalu menuju Malaysia, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, nomor penerbangan GA 818 jurusan Jakarta-Malaysia.

"Kita juga meminta bantuan interpol untuk menemukan tersangka, dimana info terakhir ada di Malaysia,"terangnya.

Tak hanya itu, pencarian La Nyalla didalam negeri juga masih dilakukan.
"Tim Intelijen Kejagung masih terus mencari keberadaan tersangka di beberapa tempat yang pernah disinggahi tersangka di Jakarta, baik apartemen rumah maupun hotel,"ujar Romy.

Saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan kaburnya La Nyalla, Romy membantahnya. "Kita tidak bisa menyalahkan siapapun. Prosedur pencekalan memang seperti itu yaitu harus melalui Kejagung dulu kemudian diteruskan ke Imigrasi," terangnya.

La Nyalla sendiri ditetapkan tersangka setelah pidsus Kejati Jatim menemukan empat alat bukti bahwa dana hibah pada Kadin Jatim sekitar Rp 5 miliar diduga digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim. Pembelian tersebut atas nama La Nyalla yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar