Kamis, 24 Maret 2016

didik farkhan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan mantan Kepala Kelurahan (Lurah) Dukuh Setro, Joko Soetrisno sebagai tersangka pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayah dukuh Setro.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pungli tersebut terjadi selama dua tahap, yakni Tahun 2013 dan 2014. Saat itu secara spontanitas, Joko saat itu masih menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro, membentuk panitia yang mengurusi pengurusan prona yang diajukan para warga.

"Ada 600 pemohon, pungutannya bervariasi, mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,Total hasil punglinya Rp 885 juta, "terang Didik diruang kerjanya, Kamis (24/3).

Joko yang saat ini masih aktif menjabat Lurah Sidosermo ini dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pungli pada program prona. "Seharusnya pengajuan prona itu free (gratis) dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terangnya.

Diakui Didik, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Joko. "Selain itu kami juga beritahukan Pemkot Surabaya terkait penetapan tersangka tersebut,"ujar Didik.

Seperti diketahui, proses penanganan kasus ini tergolong singkat. Dalam waktu satu semester, penyidik berhasil menetepakan Joko sebagai tersangka.

"Dari proses penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka memerlukan waktu 6 bulan,"tandas Didik diakhir konfirmasi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive