KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim (pemohon) terhadap Kejati Jatim (termohon) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar diruang sari, Kamis (3/3), pihak pemohon maupun termohon sama-sama menghadirkan para ahli. Diantaranya, Prof DR Eko H Sugitariyo dari Universitas Surabaya (Ubaya), DR Pujiono, SH,M.Hum, Rektor Universitas Diponogoro (Undip). Keduanya adalah ahli yang dihadirkan Kejati Jatim selaku termohon.
Sedangkan DR Edi Syarif Jari,SH, MH, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) adalah ahli yang didatangkan pihak pemohon.
Dihadapan hakim tunggal praperadilan, Efran Basuning, para ahli ini memberikan pendapat yang tak sama atau kontroversi.
Mereka memberikan pendapat terkait sah atau tidaknya penyidikan jilid II dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi dana hibah Kadin tahun 2012, yang digunakan untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) di Bank Jatim.
Tak hanya ahli, pihak termohon juga menghadirkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana sebagai saksi fakta.
Namun sayangnya, hakim Efran Basuning menolak keras, Dandeni bersaksi. Mengingat posisi nya sebagai termohon.
"Sebenarnya yang digugat itu penyidikan anda, dimana anda sebagai manager penyidikannya, jadi saya menolak anda untuk menjadi saksi, dikhatirkan ada ketidaknetralan kalau anda bersaksi,"ujar Efran pada Dandeni.
Terpisah, Dandeni mengaku kecewa dengan penolakan hakim, mengingat yang disoal oleh pemohon adalah proses penyidikan, sudah sepatutnya dirinya wajib memberikan sebuah keterangan.
"Cukup janggal alasan penolakannya, tapi saya harus hormati penolakan itu,"ucapnya saat dikonfirmasi.
Dandeni berharap, agar persidangan praperadilan ini berjalan objektif dan tidak mencederai penegakan hukum.
"Semoga tidak menjadi penerobosan hukum yang menyimpang,"pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan tersebut dilakukan lantaran pihak pemohon menganggap dirinya telah menjalani hukuman atas kasus yang diusut Kejati Jatim, Namun Kasus itu dibuka kembali oleh penyidik dalam dugaan peristiwa yang berbeda.
Pemohon juga menyoal sprindik penyidikan yang dianggap tidak jelas, lantaran dirinya diperiksa dalam peristiwa hukum yang sama.
"Ini bukan nebis in idem, karena dikembangkan untuk mencari pelaku atau aktor lain atas tindak pidana sebelumnya, terkait sah tidak nya penyidikan, hakim lah yang bisa menilai, "jelas Prof DR Eko H Sugitariyo dari Universitas Surabaya (Ubaya) saat memberikan pendapatnya dalam persidangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar