KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus dugaan penggelapan BPKP Mobil dengan terdakwa Hadi Susanto memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman menghadirkan saksi pelapor Ang Denis Harsono Basuki.
Dalam kesaksiannya, bos showroom mobil Alfa Motor itu memberikan keterangan plin-plan yang membuat Hakim Efran Basuning selaku ketua majelis hakim pemeriksa terlihat geram.
Dihadapan Hakim, Saksi Denis menyebut pemilik diskotik station, Wefan Affandi ikut terlibat menjadi mediator penyelesaian masalah terdakwa dengan saksi Denis.
Nah, ditengah proses mediasi itulah Denis mengaku tertekan akibat tekanan dari sang mediator. "Mediator nya Wefan, dia itu mafia Surabaya pak hakim, jujur saja saya ketakutan dan tertekan,"terang Dennis saat bersaksi.
Tak hanya itu, Denis juga mencokot Derajat, seorang anggota Garnisun berpangkat Mayor ikut dalam penarikan dua unit mobil dari tangan terdakwa.
Nah, saat menyebut nama derajat itulah, saksi kembali plin plan, awalnya dia menyebut Mayor Derajat itu orang suruhan terdakwa, tapi keterangan itu diralat saksi setelah Alexander Arief selaku pengacara dari terdakwa Hadi mengkonflotir keterangannya di BAP. Lalu saksi meralat kalau Derajat adalah orangnya Wefan.
"Kalau begitu, keterangan anda akan saya konflotir dengan saksi Derajat, anda akan dipanggil lagi,"ucap Hakim Efran pada saksi Dennis.
Tak hanya itu, rekayasa pembuatan kuitansi jual beli dua unit mobil juga diakui Denis. Saksi pelapor ini mengaku kalau yang membuat dua kuitansi jual beli mobil Innova dan Xenia senilai Rp 214 juta tersebut adalah pegawainya.
"Sebenarnya itu kuitansi peminjaman uang Rp 100 juta, tapi yang nulis kuitansi pembelian mobil bukan saya tapi pegawai saya, "ucap saksi.
Usai persidangan Alexander Arif, kuasa hukum terdakwa menjelaskan, kasus ini merupakan hutang piutang bukan jual beli mobil. "Itu adalah utang-piutang dengan jaminan mobil. Klien saya ada hutang kepada Dennis sebesar 309 juta dan disepakati hutang dibayar setelah aset terdakwa di Kediri terjual,"jelas Alexander usai persidangan.
Saat itu, Dennis diberi kuasa terdakwa untuk menjual aset tanah di Kediri itu. Namun dalam perjalanannya, terdakwa kembali hutang lagi kepada Dennis sebesar Rp 100 juta tapi Dennis meminta syarat harus ada jaminan.
"Hadi kemudian memberikan jaminan berupa dua mobil. Saat itu pula klien saya juga sudah menjelaskan bahwa BPKB dua mobil itu berada di koperasi. Karena koperasi itu, klien saya punya hutang dengan jaminan BPKB,"sambungnya.
Dijelaskan Alexander, sebenarnya terdakwa juga melaporkan saksi pelapor ke polisi. Saat itu, Dennis dengan dua temannya mendatangi rumah terdakwa di Bali dengan maksud untuk menagih hutangnya.
"Saat di Bali, Dennis melakukan penganiayaan ke klien saya, dan sudah dilaporkan ke Polda Bali,"jelasnya.
Oleh jaksa, terdakwa Hadi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar